Sabtu, 11 April 2026
- Advertisement -

Libur Sekolah saat Nataru Sesuai Edaran

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Dumai, Yusmanidar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/24638/DISDIKBUD-SEKR Tanggal 15 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Surat tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya, Senin (20/12).

Baca Juga:  Harun Masiku Diduga Telah Meninggal

Ia menambahkan, melalui surat edaran yang pihaknya keluarkan dan telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah Disdikbud Kota Dumai, bahwa penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada Senin 20 Desember 2021.

"Jadi hari ini sudah mulai penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk libur akhir semester ganjil ditetapkan mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021, dan awal masuk sekolah semester genap 3 Januari 2022.

Meskipun libur sekolah telah ditetapkan, tambahnya, diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan selama liburan, dan jangan sampai mengendorkan protokol kesehatan. "Khususnya di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).(mx12/rpg)

Baca Juga:  RTH Air Molek Minim Penerangan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Dumai, Yusmanidar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/24638/DISDIKBUD-SEKR Tanggal 15 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Surat tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya, Senin (20/12).

Baca Juga:  Pasar Kuok Terbakar

Ia menambahkan, melalui surat edaran yang pihaknya keluarkan dan telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah Disdikbud Kota Dumai, bahwa penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada Senin 20 Desember 2021.

"Jadi hari ini sudah mulai penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk libur akhir semester ganjil ditetapkan mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021, dan awal masuk sekolah semester genap 3 Januari 2022.

- Advertisement -

Meskipun libur sekolah telah ditetapkan, tambahnya, diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan selama liburan, dan jangan sampai mengendorkan protokol kesehatan. "Khususnya di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).(mx12/rpg)

Baca Juga:  Pelunasan Haji Khusus Diperpanjang
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Tinggal Lengkuas

Tetap Ingin Bercerai

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Dumai, Yusmanidar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/24638/DISDIKBUD-SEKR Tanggal 15 Desember 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Surat tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya, Senin (20/12).

Baca Juga:  Tjahjo Siapkan Waktu 6 Bulan Susun Konsep Pemangkasan Eselon

Ia menambahkan, melalui surat edaran yang pihaknya keluarkan dan telah disampaikan ke seluruh sekolah di bawah Disdikbud Kota Dumai, bahwa penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada Senin 20 Desember 2021.

"Jadi hari ini sudah mulai penyerahan buku laporan hasil belajar siswa (LHBS) semester ganjil ditetapkan pada 20 Desember 2021," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk libur akhir semester ganjil ditetapkan mulai tanggal 21 sampai dengan 31 Desember 2021, dan awal masuk sekolah semester genap 3 Januari 2022.

Meskipun libur sekolah telah ditetapkan, tambahnya, diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan selama liburan, dan jangan sampai mengendorkan protokol kesehatan. "Khususnya di satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).(mx12/rpg)

Baca Juga:  Penyiraman Novel, Laode: Kami Senang Polri Akan Ungkap Bukti Baru

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Tinggal Lengkuas

Tetap Ingin Bercerai

Trending Tags

Rubrik dicari