Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BPK Sebut ASN Terima Bansos Baru Indikasi

(RIAUPOS.CO) – Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah mendapat respons dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Menurut dia, indikasi yang disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu merupakan temuan tim BPK yang masih dalam proses penelusuran dan perlu diuji lebih lanjut.

Qosasi menjelaskan, temuan terkait ASN menerima bansos itu memang ada. Bahkan, bisa jadi angkanya lebih dari yang disampaikan Kemensos. Namun, Qosasi menekankan bahwa temuan tersebut belum waktunya diumumkan ke publik. "Karena ini hasil temuan tim BPK yang masih terus ditelusuri dan dikonfirmasi dan butuh pengujian lebih lanjut," kata Qosasi melalui akun Twitter-nya yang dikonfirmasi Jawa Pos (JPG), Sabtu (20/11).

Sebelumnya, Risma –sapaan akrab Tri Rismaharini– menyampaikan hasil verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos. Dalam verifikasi itu, Risma menyebut ada 31.624 ASN yang menerima bansos. Puluhan ribu ASN tersebut tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah itu, 29.965 penerima merupakan ASN aktif. Sisanya pensiunan.

Menurut Risma, ASN tersebut menerima berbagai jenis bansos. Mulai bantuan pangan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). ASN yang menjadi penerima bansos itu, antara lain, berprofesi dosen, tenaga medis, dan lain-lain.

Qosasi menyebutkan, apa yang dilakukan Risma itu menyalahi aturan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mengatur laporan hasil pemeriksaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah laporan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Baca Juga:  Perusahaan Asing Ikut Bersaing pada Tender Pengembangan Bandara Hang Nadim

Dia pun meminta Kemensos untuk tunduk pada aturan tersebut. Setidaknya Kemensos menahan diri untuk tidak mengumumkan temuan itu sebelum waktunya. "Temuan (ASN menerima bansos) itu memang ada, bahkan mungkin lebih. Tapi, kita (harus, red) tunduk pada aturan pemeriksaan (keuangan, red)," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bersih-bersih data bantuan sosial (bansos) menemukan fakta baru. Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) ternyata jadi penerima bansos dari pemerintah. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, data tersebut pun langsung ditanyakan pada pihak Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Hasilnya, dibenarkan bahwa 28.965 orang merupakan ASN aktif yang tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Sisanya, dilaporkan sudah tidak lagi menjabat ASN karena pensiun. "Nyata di KTP PNS, masa ya kita diam saja," ujarnya dalam temu media, Kamis (18/11).

Menurut Risma, jenis bansos yang diterima oleh mereka beragam. Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). Para PNS ini ketauan saat dilakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit. Dengan teknologi tersebut, kata dia, memungkinkan diketahui kondisi rumah. Bila diketahui luas rumah hingga 100 meter persegi maka diyakini mereka merupakan kelompok keluarga mampu.

Namun, bila citra satelit kurang memadai, pejuang muda akan melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah. Sejauh ini, penerapan teknologi geo-tagging baru berjalan di wilayah perkotaan saja. "Rumah tadi ada yang di Menteng, di Jakarta," ungkap Mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Baca Juga:  4 WNA Dideportasi dari Indonesia karena Tolak Karantina

Sebetulnya, kata dia, dari upaya pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan secara menerus, ditemukan 311.122 data diduga tak layak mendapat bansos. Di mana, profesi mereka bermacam-macam. Mulai dari dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Selanjutnya, Kemensos akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan verifikasi ulang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada enam metoda yang ditempuh Kemensos dalam melakukan pemutakhiran data. Yakni dari usulan daerah, melalui fitur “usul" dan “sanggah" pada aplikasi CekBansos.go.id, dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geo-tagging data spasial dari citra satelit.

"Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri," paparnya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sebetulnya tidak diatur secara spesifik soal larangan ASN terima bansos. Namun, dia menilai mereka harusnya tak masuk dalam list penerima karena memiliki penghasilan tetap.  "Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tuturnya.

Kendati begitu, pihaknya tak bisa serta merta memberikan sanksi/hukuman pada para ASN ini. Menurutnya, perlu  dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang. Sehingga, namanya masuk dalam penerima bantuan sosial.(tyo/c6/oni/das)

Laporan JPG, Jakarta

(RIAUPOS.CO) – Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah mendapat respons dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Menurut dia, indikasi yang disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu merupakan temuan tim BPK yang masih dalam proses penelusuran dan perlu diuji lebih lanjut.

Qosasi menjelaskan, temuan terkait ASN menerima bansos itu memang ada. Bahkan, bisa jadi angkanya lebih dari yang disampaikan Kemensos. Namun, Qosasi menekankan bahwa temuan tersebut belum waktunya diumumkan ke publik. "Karena ini hasil temuan tim BPK yang masih terus ditelusuri dan dikonfirmasi dan butuh pengujian lebih lanjut," kata Qosasi melalui akun Twitter-nya yang dikonfirmasi Jawa Pos (JPG), Sabtu (20/11).

- Advertisement -

Sebelumnya, Risma –sapaan akrab Tri Rismaharini– menyampaikan hasil verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos. Dalam verifikasi itu, Risma menyebut ada 31.624 ASN yang menerima bansos. Puluhan ribu ASN tersebut tersebar di 34 provinsi. Dari jumlah itu, 29.965 penerima merupakan ASN aktif. Sisanya pensiunan.

Menurut Risma, ASN tersebut menerima berbagai jenis bansos. Mulai bantuan pangan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). ASN yang menjadi penerima bansos itu, antara lain, berprofesi dosen, tenaga medis, dan lain-lain.

- Advertisement -

Qosasi menyebutkan, apa yang dilakukan Risma itu menyalahi aturan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mengatur laporan hasil pemeriksaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah laporan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Baca Juga:  Kasus Robot Trading DNA Pro, Sejumlah Artis Bakal Diperiksa

Dia pun meminta Kemensos untuk tunduk pada aturan tersebut. Setidaknya Kemensos menahan diri untuk tidak mengumumkan temuan itu sebelum waktunya. "Temuan (ASN menerima bansos) itu memang ada, bahkan mungkin lebih. Tapi, kita (harus, red) tunduk pada aturan pemeriksaan (keuangan, red)," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi bersih-bersih data bantuan sosial (bansos) menemukan fakta baru. Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) ternyata jadi penerima bansos dari pemerintah. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, data tersebut pun langsung ditanyakan pada pihak Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Hasilnya, dibenarkan bahwa 28.965 orang merupakan ASN aktif yang tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Sisanya, dilaporkan sudah tidak lagi menjabat ASN karena pensiun. "Nyata di KTP PNS, masa ya kita diam saja," ujarnya dalam temu media, Kamis (18/11).

Menurut Risma, jenis bansos yang diterima oleh mereka beragam. Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). Para PNS ini ketauan saat dilakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit. Dengan teknologi tersebut, kata dia, memungkinkan diketahui kondisi rumah. Bila diketahui luas rumah hingga 100 meter persegi maka diyakini mereka merupakan kelompok keluarga mampu.

Namun, bila citra satelit kurang memadai, pejuang muda akan melakukan tagging dengan mendatangi dan memotret rumah. Sejauh ini, penerapan teknologi geo-tagging baru berjalan di wilayah perkotaan saja. "Rumah tadi ada yang di Menteng, di Jakarta," ungkap Mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Baca Juga:  4 WNA Dideportasi dari Indonesia karena Tolak Karantina

Sebetulnya, kata dia, dari upaya pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan secara menerus, ditemukan 311.122 data diduga tak layak mendapat bansos. Di mana, profesi mereka bermacam-macam. Mulai dari dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Selanjutnya, Kemensos akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil tersebut kepada pemerintah daerah agar dilakukan verifikasi ulang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada enam metoda yang ditempuh Kemensos dalam melakukan pemutakhiran data. Yakni dari usulan daerah, melalui fitur “usul" dan “sanggah" pada aplikasi CekBansos.go.id, dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geo-tagging data spasial dari citra satelit.

"Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri," paparnya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sebetulnya tidak diatur secara spesifik soal larangan ASN terima bansos. Namun, dia menilai mereka harusnya tak masuk dalam list penerima karena memiliki penghasilan tetap.  "Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tuturnya.

Kendati begitu, pihaknya tak bisa serta merta memberikan sanksi/hukuman pada para ASN ini. Menurutnya, perlu  dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang. Sehingga, namanya masuk dalam penerima bantuan sosial.(tyo/c6/oni/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari