SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Riau, nasib Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto juga menunggu hari di Kejari Kepulauan Meranti.
Pasalnya hingga saat ini Kejari terus mendalami dugaan sama kepada Misri. Yakni, penyelewengan anggaran dan bantuan penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Meranti.
"Masih on the track. Tunggu saja secepatnya kami sampaikan perkembangan terhadap kasus tersebut," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko Senota SH kepada Riaupos.co, Selasa (21/9/21) siang di ruang kerjanya.
Hamiko tidak menyangkal sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari sejumlah instansi terkait.
"Kami masih lanjut untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana dan bantuan penanggulangan Covid-19 Meranti. Sejumlah pihak di Dinas Kesehatan sudah kami panggil. Dari instansi terkait juga. Tapi untuk detail perkembangannya nanti aja ya," ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam mengungkap kasus ini berproses atau membutuhkan waktu. Namun dipastikannya bahwa Kejari masih akan terus mengusutnya hingga tuntas.
"Digarap" Polda Riau Lebih Dulu
Dalam kasus berbeda, Polda Riau telah resmi menahan Misri Hasanto, akhir pekan lalu (17/9/21).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan menuturkan, penyalahgunaan wewenang oleh Kadiskes Meranti bermula pada 7 September 2020 lalu. Di mana, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Diskes Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Kadiskes Misri setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti.
"Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ujar Kapolda Irjen Agung usai gelar pasukan di Mapolda Riau, Senin (20/9).
Ia melanjutkan, sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang.
Dari sana, ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT, sama sekali tidak pernah dilakukan rapid test.
Diskes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
"Tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas," ujar Kapolda lagi.
Selain itu, Kadiskes ditengarai juga menjual rapid test yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat kepada jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang.
Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikam 641 orang. Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti.
Untuk itu Polda Riau terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 5-10 tahun penjara.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun