Selasa, 2 Juli 2024

Politisi PDIP Minta Rektor UI Mundur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, menilai rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, tetap tergolong perbuatan melawan hukum meski Presiden Jokowi sudah menerbitkan peraturan baru.

Menurutnya, langkah Presiden Jokowi merevisi Statuta UI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tidak bisa menggugurkan perbuatan melawan hukum, karena Ari terpilih menjadi Rektor UI dengan menggunakan Statuta UI yang tertuang di PP Nomor 68 Tahun 2013.

- Advertisement -

"Saya katakan rangkap jabatan tersebut tindakan melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013," ucap Arteria di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Demi hukum, Arteria mengatakan Ari bisa diberhentikan dari jabatan Rektor UI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Baca Juga:  Pemprov Riau Siapkan Bantuan Corona

Bahkan, menurutnya, segala bentuk penerimaan yang dilakukan oleh Ari dapat dikategorikan perilaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- Advertisement -

Arteria yang juga alumnus UI mengaku merasa terlecehkan. Menurutnya, Ari lebih baik mundur dari Rektor UI jika memang ada misi tertentu selain meningkatkan kualitas UI sebagai perguruan tinggi.

"Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," katanya.

Arteria menyebut masalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari seharusnya juga bisa selesai bila Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri BUMN Erick Thohir menghormati hukum. Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini justru merepotkan Jokowi.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga:  Pesan Penyintas: Jangan Sembarangan Makan dan Selalu Pakai Masker

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Salah satu poinnya yakni rektor-wakil rektor boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN asal tidak di jajaran direksi.

PP itu menggantikan PP No. 68 tahun 2013 yang mana isinya masih melarang rektor-wakil rektor rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Baik di jajaran direksi maupun jajaran komisaris.

Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga dipercaya untuk mengemban jabatan

Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia.017 hingga 2020.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, menilai rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, tetap tergolong perbuatan melawan hukum meski Presiden Jokowi sudah menerbitkan peraturan baru.

Menurutnya, langkah Presiden Jokowi merevisi Statuta UI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tidak bisa menggugurkan perbuatan melawan hukum, karena Ari terpilih menjadi Rektor UI dengan menggunakan Statuta UI yang tertuang di PP Nomor 68 Tahun 2013.

"Saya katakan rangkap jabatan tersebut tindakan melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013," ucap Arteria di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Demi hukum, Arteria mengatakan Ari bisa diberhentikan dari jabatan Rektor UI oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Baca Juga:  Eksploitasi Pramugari Garuda Indonesia Sampai ke Jokowi

Bahkan, menurutnya, segala bentuk penerimaan yang dilakukan oleh Ari dapat dikategorikan perilaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arteria yang juga alumnus UI mengaku merasa terlecehkan. Menurutnya, Ari lebih baik mundur dari Rektor UI jika memang ada misi tertentu selain meningkatkan kualitas UI sebagai perguruan tinggi.

"Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," katanya.

Arteria menyebut masalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari seharusnya juga bisa selesai bila Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri BUMN Erick Thohir menghormati hukum. Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini justru merepotkan Jokowi.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca Juga:  Pemprov Riau Siapkan Bantuan Corona

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Salah satu poinnya yakni rektor-wakil rektor boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN asal tidak di jajaran direksi.

PP itu menggantikan PP No. 68 tahun 2013 yang mana isinya masih melarang rektor-wakil rektor rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Baik di jajaran direksi maupun jajaran komisaris.

Selain menjabat sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga dipercaya untuk mengemban jabatan

Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, yaitu pada 2Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia.017 hingga 2020.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari