Minggu, 23 Maret 2025
spot_img

Polisi Amankan Jukir Nakal, Dishub Keluarkan Karcis Tarif Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar uang retribusi parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perwako Pekanbaru, Rabu (19/3).

Jukir bernama Hendra Jaya (52) merupakan warga Jalan Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang jukir di Jalan Taskurun yang memaksa meminta uang parkir Rp2.000 kepada pengendara sepeda motor. Padahal sesuai Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, retribusi parkir untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

”Tadi kami berhasil mengamankan oknum jukir yang me­maksa meminta uang par­kir di luar ketentuan. Padahal sudah jelas dalam perwako, untuk kendaraan roda dua itu Rp1.000 dan roda empat itu Rp2.000. Oknum jukir ini ma­sih memaksa meminta se­suai tarif lama,” ujar  Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos, Rabu (19/3).

Kompol Syafnil menegaskan, kepada oknum jukir tersebut diberikan peringatan dan membuat surat pertanyaan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan tindakan tegas.

”Dia mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi. Jika masih kedapatan mengulangi perbuatannya, maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan memproses hukum kepada oknum jukir tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejadian itu sempat viral di media sosial karena aksi jukir yang memaksa meminta tarif parkir Rp 2000 ke pengendara sepeda motor tersebut sempat direkam oleh masyarakat. ”Oknum jukir itu langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor,” pungkasnya.

Baca Juga:  Timses Dilarang Pasang Spanduk Sembarangan

Untuk diketahui, penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan.

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000,  menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.

Dishub Terbitkan Karcis Tarif Baru

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pengelola parkir yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum.

Sosialisasi dilakukan kepada juru parkir (Jukir) dipimpin langsung Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, serta Ichwan Sunadi perwakilan PT YSM selaku salah satu pengelola parkir tepi jalan umum.

Mereka menghampiri sejumlah jukir yang tengah bertugas di seputaran Pasar Buah Jalan Jendral Sudirman. Mereka juga memastikan jukir telah melakukan kutipan parkir sesuai Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.

Dishub bersama pengelola juga memberikan karcis pungutan tarif parkir yang baru ke pada jukir di sana. Berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, kutipan parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.

Baca Juga:  49 Surat Tilang Dikeluarkan

”Sesuai arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kami sudah diperintahkan sejak berlakunya perwako turunnya tarif parkir untuk melakukan sosialisasi. Alhamdulillah tiket juga sudah dicetak dan diserahkan ke jukir,” ujar Yuliarso, Kamis (20/3).

Menurutnya, pencetakan karcis parkir juga memakan waktu karena perlu porporasi (penomoran) oleh Bapenda Pekanbaru. Ia menegaskan, jukir tidak boleh lagi menggunakan karcis lama.

Jukir harus mengutip tarif parkir sesuai peraturan baru. Masyarakat juga diminta melaporkan jika ada oknum jukir yang meminta kutipan diatas ketentuan.

”Kami melakukan sosialisasi se-Kota Pekanbaru, ini akan terus berlangsung. Silahkan sampaikan ke kami jika masih ada jukir yang minta dengan tarif lama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Teknis PT YSM Ichwan Sunadi menambahkan, bahwa pihaknya mendukung kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum ini.

”Sebenarnya untuk sosialisasi (tarif baru, red) sudah lama berjalan melalui pengelola, atau koordinator jukir setiap ruas jalan,” ujar Ichwan.

Seiring itu, untuk karcis tarif baru juga sudah dilakukan pencetakan dan disebarkan ke seluruh jukir yang bertugas. Pihaknya sudah menyampaikan kepada jukir di bawah naungan PT Yabisa untuk menerapkan tarif baru.

”Kalau ada yang memungut tidak sesuai ketentuan, ini akan kami tindak. Kami memastikan dan mengarahkan koordinator untuk meminta jukir menerapkan tarif baru, seribu dua ribu,” pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar uang retribusi parkir melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perwako Pekanbaru, Rabu (19/3).

Jukir bernama Hendra Jaya (52) merupakan warga Jalan Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang jukir di Jalan Taskurun yang memaksa meminta uang parkir Rp2.000 kepada pengendara sepeda motor. Padahal sesuai Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, retribusi parkir untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

”Tadi kami berhasil mengamankan oknum jukir yang me­maksa meminta uang par­kir di luar ketentuan. Padahal sudah jelas dalam perwako, untuk kendaraan roda dua itu Rp1.000 dan roda empat itu Rp2.000. Oknum jukir ini ma­sih memaksa meminta se­suai tarif lama,” ujar  Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Riau Pos, Rabu (19/3).

Kompol Syafnil menegaskan, kepada oknum jukir tersebut diberikan peringatan dan membuat surat pertanyaan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan tindakan tegas.

”Dia mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi. Jika masih kedapatan mengulangi perbuatannya, maka kami akan lakukan tindakan tegas dengan memproses hukum kepada oknum jukir tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejadian itu sempat viral di media sosial karena aksi jukir yang memaksa meminta tarif parkir Rp 2000 ke pengendara sepeda motor tersebut sempat direkam oleh masyarakat. ”Oknum jukir itu langsung kami amankan dan kami bawa ke kantor,” pungkasnya.

Baca Juga:  Untuk Pasien Urgent , Parkir di Jalan Diponegoro Pukul 06.00 sampai 17.00 WIB

Untuk diketahui, penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan.

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000,  menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.

Dishub Terbitkan Karcis Tarif Baru

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pengelola parkir yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum.

Sosialisasi dilakukan kepada juru parkir (Jukir) dipimpin langsung Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, serta Ichwan Sunadi perwakilan PT YSM selaku salah satu pengelola parkir tepi jalan umum.

Mereka menghampiri sejumlah jukir yang tengah bertugas di seputaran Pasar Buah Jalan Jendral Sudirman. Mereka juga memastikan jukir telah melakukan kutipan parkir sesuai Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.

Dishub bersama pengelola juga memberikan karcis pungutan tarif parkir yang baru ke pada jukir di sana. Berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, kutipan parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.

Baca Juga:  Pedagang Diminta Segera Tempati Pasar Induk 

”Sesuai arahan Bapak Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kami sudah diperintahkan sejak berlakunya perwako turunnya tarif parkir untuk melakukan sosialisasi. Alhamdulillah tiket juga sudah dicetak dan diserahkan ke jukir,” ujar Yuliarso, Kamis (20/3).

Menurutnya, pencetakan karcis parkir juga memakan waktu karena perlu porporasi (penomoran) oleh Bapenda Pekanbaru. Ia menegaskan, jukir tidak boleh lagi menggunakan karcis lama.

Jukir harus mengutip tarif parkir sesuai peraturan baru. Masyarakat juga diminta melaporkan jika ada oknum jukir yang meminta kutipan diatas ketentuan.

”Kami melakukan sosialisasi se-Kota Pekanbaru, ini akan terus berlangsung. Silahkan sampaikan ke kami jika masih ada jukir yang minta dengan tarif lama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Teknis PT YSM Ichwan Sunadi menambahkan, bahwa pihaknya mendukung kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum ini.

”Sebenarnya untuk sosialisasi (tarif baru, red) sudah lama berjalan melalui pengelola, atau koordinator jukir setiap ruas jalan,” ujar Ichwan.

Seiring itu, untuk karcis tarif baru juga sudah dilakukan pencetakan dan disebarkan ke seluruh jukir yang bertugas. Pihaknya sudah menyampaikan kepada jukir di bawah naungan PT Yabisa untuk menerapkan tarif baru.

”Kalau ada yang memungut tidak sesuai ketentuan, ini akan kami tindak. Kami memastikan dan mengarahkan koordinator untuk meminta jukir menerapkan tarif baru, seribu dua ribu,” pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari