- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan untuk menelisik aliran keuangan mencurigakan terkait adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI). Namun, PPATK belum bisa membeberkan secara rinci apa saja yang akan didalami.
“Jadi, memang ada permintaan, tapi memang belum selesai untuk kasusnya ASABRI,” kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
- Advertisement -
Kiagus memastikan, pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum. Di sisi lain, PPATK juga akan membantu menelusuri dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi pensiunan TNI-Polri itu.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian akibat ASABRI mencapai Rp 16 triliun. Anggota BPK Harry Azhar menyampaikan, setelah terkumpul data itu akan diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Iya akan diserahkan ke KPK,” katanya dihubungi JawaPos.com, Rabu (14/1).
- Advertisement -
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan untuk menelisik aliran keuangan mencurigakan terkait adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (ASABRI). Namun, PPATK belum bisa membeberkan secara rinci apa saja yang akan didalami.
“Jadi, memang ada permintaan, tapi memang belum selesai untuk kasusnya ASABRI,” kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
- Advertisement -
Kiagus memastikan, pihaknya mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum. Di sisi lain, PPATK juga akan membantu menelusuri dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi pensiunan TNI-Polri itu.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian akibat ASABRI mencapai Rp 16 triliun. Anggota BPK Harry Azhar menyampaikan, setelah terkumpul data itu akan diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
- Advertisement -
“Iya akan diserahkan ke KPK,” katanya dihubungi JawaPos.com, Rabu (14/1).
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com