Sabtu, 23 November 2024
spot_img

 Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Tak Bermuatan Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik dalam menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pasalnya, Imam menduga kalau penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politis.

“Tidak ada motif politik sama sekali, kalau motif politik di umumin sejak ribut kemerin, tapi ini enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Laode menghargai sikap mundurnya Imam Nahrawi dari posisi Menpora. KPK pun mengharapkan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Kami sangat menghargai beliau, mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam Nahrawi) datang,” ucap Laode.

Terkait dugaan suap yang diterima Imam sebesar Rp 26,5 miliar, lanjut Laode, setelah melakukan penindakan dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersanga, KPK bakal menyelamatkan aset yang ada di Kemenpora. Sehingga dia memandang sistem di Kemenpora harus diperbaiki.

Baca Juga:  Cina Percaya Diri Bisa Atasi Virus Corona

“Aset-aset yang ada di Kemenpora pernah ada pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraga belalu seperti itu banyak. Banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di Kemenpora,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengharapkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politikus PKB ini mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya,” ujar Imam di kediamannya, Jalan Widya Chandra, pada Rabu (18/9) malam.

Namun, Imam enggan merinci apa yang dimaksud bersifat politis dan di luar hukum tersebut. Pasalnya, Imam mengaku baru mendengar dan membaca berita soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak bisa menduga duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” urai Imam.

Baca Juga:  Pemberangkatan Perdana Dimajukan Sehari

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” tukas Imam.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: wws

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik dalam menjerat Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pasalnya, Imam menduga kalau penetapan tersangka terhadap dirinya bermuatan politis.

“Tidak ada motif politik sama sekali, kalau motif politik di umumin sejak ribut kemerin, tapi ini enggak ada,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

- Advertisement -

Laode menghargai sikap mundurnya Imam Nahrawi dari posisi Menpora. KPK pun mengharapkan agar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka. “Kami sangat menghargai beliau, mudah-mudahan dalam pemanggilan berikutnya dia (Imam Nahrawi) datang,” ucap Laode.

Terkait dugaan suap yang diterima Imam sebesar Rp 26,5 miliar, lanjut Laode, setelah melakukan penindakan dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersanga, KPK bakal menyelamatkan aset yang ada di Kemenpora. Sehingga dia memandang sistem di Kemenpora harus diperbaiki.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cina Percaya Diri Bisa Atasi Virus Corona

“Aset-aset yang ada di Kemenpora pernah ada pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraga belalu seperti itu banyak. Banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelola di Kemenpora,” tegasnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengharapkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak bersifat politis. Politikus PKB ini mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya,” ujar Imam di kediamannya, Jalan Widya Chandra, pada Rabu (18/9) malam.

Namun, Imam enggan merinci apa yang dimaksud bersifat politis dan di luar hukum tersebut. Pasalnya, Imam mengaku baru mendengar dan membaca berita soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak bisa menduga duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” urai Imam.

Baca Juga:  Areal Pantai Dikapling Jadi Tambak Kerang

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” tukas Imam.

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: wws

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari