Kamis, 19 September 2024

Empat Oknum Polhut DLHK Riau Terjaring OTT

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Tertunduk lesu. Hanya ini yang bisa dilakukan empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berinisial HS, BS, TL, dan MAG saat digiring tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan menuju tempatekspose di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (19/7) sore.

Mereka harus rela menjalani hari-hari dibalik jeruji besi setelah tertangkap melakukan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Polres Pelalawan, Senin (19/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ya, kami menyesali perbuatan yang telah kami lakukan," ujar MAg, salah seorang tersangka saat jumpa pers, Selasa (19/7).

"Kami terdesak dana atau uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi apa hendak dikata, nasi sudah menjadi bubur. Apa yang kami lakukan terpaksa harus kami pertanggungjawabkan," tambahnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SIK MH mengatakan, penangkapan keempat tersangka kasus pemerasan ini berawal dari adanya laporan korban atas nama Andika Tarigan.

Korban selaku pemilik alat berat ekskavator merasa terancam akibat ulah empat oknum ASN Polisi Kehutanan DLHK Riau ini. Korban diminta uang sebesar Rp40 juta.

- Advertisement -

Hal ini mereka lakukan karena korban diduga telah melakukan penggarapan lahan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Jalan Koridor RAPP, Simpang Baserah KM 60, Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Jadi, awalnya korban Andika selaku pemilik alat berat ekskavator, diminta oleh Sinaga yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk membersihkan lahan di HPT Kecamatan Langgam guna membuka lahan kebun kelapa sawit pada Ahad (17/7) pagi lalu. Sehingga korban menurunkan alat berat dan seorang operator bernama Sirait yang telah dirental Sinaga ke lokasi," terangnya.

Baca Juga:  Warga Resah, Buaya Muara Kerap Terlihat di Bangko Rohil

Hanya saja, sambung perwira yang akrab disapa Bang Boim ini, sekitar pukul 17.00 WIB, korban Andika dihubungi oleh anggotanya (operator alat berat) yakni Sirait karena didatangi empat oknum ASN Polhut DLHK Riau. "Dan keempat tersangka ini meminta uang kepada operator sebesar Rp40 juta agar kasus penggarapan lahan itu tidak dibawa ke Kantor DLHK Riau," bebernya.

Atas kejadian tersebut, sambung mantan Kasat Res Narkoba Polres Rohul ini, operator alat berat tersebut langsung menghubungi korban Andika selaku pemilik alat berat. Dan kemudian, korban memenuhi permintaan operator tersebut dengan mendatangi lokasi pembukaan lahan kebun kelapa sawit itu dan telah ditunggu oleh empat oknum Polhut DLHK Riau itu.

Keempat oknum ini meminta sejumlah uang penyelesaian masalah di lapangan sebesar Rp40 juta kepada korban Andika. Tapi, korban hanya menyanggupi Rp15 juta dan disetujui empat oknum ASN DLHK Riau tersebut.

"Saat negosiasi yang berlangsung hingga malam hari itu, Andika hanya membawa uang tunai sebesar Rp4 juta sebagai pembayaran pertama. Sedangkan sisanya sebesar Rp11 juta lagi, Andika berjanji akan menyelesaikan kekurangannya pada Senin (18/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," paparnya.

Mantan Kanit Reskrim Polresta Dumai ini menambahkan, setelah mencari pinjaman, akhirnya pada Senin (18/7) sore sekitar pukul 17.30 WIB, Andika hanya bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta. Namun, saat hendak menyetorkan uang tersebut, korban khawatir keselamatan dirinya terancam sehingga melaporkan pemerasan tersebut kepada tim Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Baca Juga:  Barang Mewah dari Tersangka Korupsi Jiwasraya Disita Kejagung 

Atas informasi itu, maka tim gabungan Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Alhasil, saat uang sebesar Rp5 juta tersebut diserahkan korban Andika dan diterima keempat tersangka, tim gabungan Polres Pelalawan langsung meringkus keempat oknum ASN DLHK Riau ini dalam operasi tangkap tangan (OTT),"ujarnya.

"Kemudian ke empat oknum langsung kami giring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya seraya menyebutkan total uang pungutan liar (pungli) yang disetorkan korban sebesar Rp9 juta.

Ditambahkan Boim, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni surat perintah tugas, empat unit handphone para tersangka, uang tunai sebesar Rp5 juta serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang merupakan sisa dari uang pembayaran pertama sebesar Rp4 juta.

"Dan atas ulahnya yang melawan hukum, keempat tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman kurungan penjara. Sedangkan kasus ini masih dalam pengembangan yang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dan penetapan tersangka lainnya," tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kejadian penangkapan oknum pegawai DLHK tersebut. "Pertama, kami sangat prihatin atas kejadian ini. Namun karena ini masih dalam proses hukum kita berpegang azas praduga tak bersalah dulu sampai ada keputusan hukum mengikat," kata SF Hariyanto.Namun, SF Hariyanto menegaskan, kejadian ini harus menjadi perhatian kepada seluruh pegawai Pemprov Riau dalam menjalankan tugas. "Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," tegasnya.(amn/sol)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Tertunduk lesu. Hanya ini yang bisa dilakukan empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berinisial HS, BS, TL, dan MAG saat digiring tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan menuju tempatekspose di halaman Mapolres Pelalawan, Selasa (19/7) sore.

Mereka harus rela menjalani hari-hari dibalik jeruji besi setelah tertangkap melakukan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Polres Pelalawan, Senin (19/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Ya, kami menyesali perbuatan yang telah kami lakukan," ujar MAg, salah seorang tersangka saat jumpa pers, Selasa (19/7).

"Kami terdesak dana atau uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tapi apa hendak dikata, nasi sudah menjadi bubur. Apa yang kami lakukan terpaksa harus kami pertanggungjawabkan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Rahim SIK MH mengatakan, penangkapan keempat tersangka kasus pemerasan ini berawal dari adanya laporan korban atas nama Andika Tarigan.

Korban selaku pemilik alat berat ekskavator merasa terancam akibat ulah empat oknum ASN Polisi Kehutanan DLHK Riau ini. Korban diminta uang sebesar Rp40 juta.

Hal ini mereka lakukan karena korban diduga telah melakukan penggarapan lahan hutan produksi terbatas (HPT) untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Jalan Koridor RAPP, Simpang Baserah KM 60, Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Jadi, awalnya korban Andika selaku pemilik alat berat ekskavator, diminta oleh Sinaga yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk membersihkan lahan di HPT Kecamatan Langgam guna membuka lahan kebun kelapa sawit pada Ahad (17/7) pagi lalu. Sehingga korban menurunkan alat berat dan seorang operator bernama Sirait yang telah dirental Sinaga ke lokasi," terangnya.

Baca Juga:  Kunyit Hitam, si Langka Nan Berkhasiat

Hanya saja, sambung perwira yang akrab disapa Bang Boim ini, sekitar pukul 17.00 WIB, korban Andika dihubungi oleh anggotanya (operator alat berat) yakni Sirait karena didatangi empat oknum ASN Polhut DLHK Riau. "Dan keempat tersangka ini meminta uang kepada operator sebesar Rp40 juta agar kasus penggarapan lahan itu tidak dibawa ke Kantor DLHK Riau," bebernya.

Atas kejadian tersebut, sambung mantan Kasat Res Narkoba Polres Rohul ini, operator alat berat tersebut langsung menghubungi korban Andika selaku pemilik alat berat. Dan kemudian, korban memenuhi permintaan operator tersebut dengan mendatangi lokasi pembukaan lahan kebun kelapa sawit itu dan telah ditunggu oleh empat oknum Polhut DLHK Riau itu.

Keempat oknum ini meminta sejumlah uang penyelesaian masalah di lapangan sebesar Rp40 juta kepada korban Andika. Tapi, korban hanya menyanggupi Rp15 juta dan disetujui empat oknum ASN DLHK Riau tersebut.

"Saat negosiasi yang berlangsung hingga malam hari itu, Andika hanya membawa uang tunai sebesar Rp4 juta sebagai pembayaran pertama. Sedangkan sisanya sebesar Rp11 juta lagi, Andika berjanji akan menyelesaikan kekurangannya pada Senin (18/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," paparnya.

Mantan Kanit Reskrim Polresta Dumai ini menambahkan, setelah mencari pinjaman, akhirnya pada Senin (18/7) sore sekitar pukul 17.30 WIB, Andika hanya bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta. Namun, saat hendak menyetorkan uang tersebut, korban khawatir keselamatan dirinya terancam sehingga melaporkan pemerasan tersebut kepada tim Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Baca Juga:  Siti Nurbaya Pastikan, Kualitas Udara di Jakarta Masih Bagus dan Sehat

Atas informasi itu, maka tim gabungan Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. "Alhasil, saat uang sebesar Rp5 juta tersebut diserahkan korban Andika dan diterima keempat tersangka, tim gabungan Polres Pelalawan langsung meringkus keempat oknum ASN DLHK Riau ini dalam operasi tangkap tangan (OTT),"ujarnya.

"Kemudian ke empat oknum langsung kami giring ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya seraya menyebutkan total uang pungutan liar (pungli) yang disetorkan korban sebesar Rp9 juta.

Ditambahkan Boim, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni surat perintah tugas, empat unit handphone para tersangka, uang tunai sebesar Rp5 juta serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang merupakan sisa dari uang pembayaran pertama sebesar Rp4 juta.

"Dan atas ulahnya yang melawan hukum, keempat tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman kurungan penjara. Sedangkan kasus ini masih dalam pengembangan yang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dan penetapan tersangka lainnya," tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kejadian penangkapan oknum pegawai DLHK tersebut. "Pertama, kami sangat prihatin atas kejadian ini. Namun karena ini masih dalam proses hukum kita berpegang azas praduga tak bersalah dulu sampai ada keputusan hukum mengikat," kata SF Hariyanto.Namun, SF Hariyanto menegaskan, kejadian ini harus menjadi perhatian kepada seluruh pegawai Pemprov Riau dalam menjalankan tugas. "Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," tegasnya.(amn/sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari