Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ini Ketentuan Kepala BKN untuk Peserta yang Positif Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan metode CAT BKN.

SE Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu juga mengatur ketentuan peserta yang suhu tubuhnya tinggi maupun sudah dinyatakan positif Covid-19. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali. Jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi (Tilok).

"Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," terang Paryono menjelaskan isi SE 7/2021 itu.

Baca Juga:  Teknik Elektro UIN Suska Punya Lab PLTS

Apabila peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, kata Paryono, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. "Tentunya setelah panitia instansi berkoordinasi dengan BKN," ujarnya.

Paryono menambahkan jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, tambahnya, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, kata dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Lalu, panitia instansi bersurat kepada kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa dijadwalkan di akhir seleksi.

"Tesnya tetap di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," ucapnya.

Baca Juga:  Sudah Tiga Kali Jokowi Berikan Grasi

Paryono mengingatkan surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Setelah itu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran SE.

"Peserta bisa mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di tilok," pungkasnya.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan metode CAT BKN.

SE Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Kepala BKN Bima Haria Wibisana itu juga mengatur ketentuan peserta yang suhu tubuhnya tinggi maupun sudah dinyatakan positif Covid-19. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali. Jarak waktu pemeriksaan lima menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di titik lokasi (Tilok).

- Advertisement -

"Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian," terang Paryono menjelaskan isi SE 7/2021 itu.

Baca Juga:  Pemindahan Ibukota Harus Dipagari PPHN

Apabila peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, kata Paryono, mereka diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN. "Tentunya setelah panitia instansi berkoordinasi dengan BKN," ujarnya.

- Advertisement -

Paryono menambahkan jika tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, tambahnya, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Selanjutnya, kata dia, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi, wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Lalu, panitia instansi bersurat kepada kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS dan PPPK yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa dijadwalkan di akhir seleksi.

"Tesnya tetap di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," ucapnya.

Baca Juga:  Pelajar dan Lansia Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Paryono mengingatkan surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Setelah itu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara, bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran SE.

"Peserta bisa mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di tilok," pungkasnya.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari