Minggu, 6 April 2025
spot_img

DPRD Rohil Sahkan Perda Hymne dan Mars Daerah

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hymne dan mars daerah sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/4/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah dan Basiran Nur Efendi ini dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Pj Sekdakab Drs H Ferry H Parya dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Pada penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menerangkan, Ranperda ini sebelumnya telah diajukan oleh anggota DPRD Rohil periode 2014-2019. Namun, karena berbagai hal dan proses yang cukup panjang, Ranperda belum sempat untuk diselesaikan.

"Selanjutnya, anggota DPRD Rohil periode 2019-2024 kembali mengajukan ranperda ini. Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan degan tim dan hari ini akan menyampaikan laporannya yang berisi proses pembahasan tingkat fraksi, serta permintaan persetujuan secara lisan serta pendapat akhir bupati," kata Abdullah.

Baca Juga:  Istana Presiden Prancis Diselidiki Kejaksaan Terkait Dugaan Pemerkosaan

Sementara Ketua Pansus Darwis Syam menjelaskan, dalam proses pembahasannya, ada lirik lagu yang diubah dalam hymne itu. Lirik yang diubah dari kata kenangan menjadi kejayaan.

Lirik semula, Rokan Hilir Bagansiapiapi kota Nelayan kota Kenangan menjadi Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota nelayan kota kejayaan.

"Perubahan ini telah disepakati oleh Pansus DPRD Rohil, Pemda bersama ahli waris almarhum Misran Rais. Yang mana arti kejayaan adalah kebesaran, kemakmuran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang untuk mencapainya kita harus terus berusaha. Diharapkan generasi muda serta masyarakat Rohil dapat mengingat filosofi Rohil melalui hymne ini," katanya.

Usai mendengarkan hasil laporan pansus, Abdullah membacakan draf keputusan untuk meminta persetujuan anggota DPRD Rohil secara lisan. Secara serentak, anggota DPRD Rohil menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Dokter Ungkap Cara Virus Corona Gerogoti Tubuh hingga Parah

Keputusan menyetujui perda tersebut juga disampaikan pemda Rohil dalam hal ini disampaikan Bupati Afrizal Sintong.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hymne dan mars daerah sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/4/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah dan Basiran Nur Efendi ini dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Pj Sekdakab Drs H Ferry H Parya dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Pada penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menerangkan, Ranperda ini sebelumnya telah diajukan oleh anggota DPRD Rohil periode 2014-2019. Namun, karena berbagai hal dan proses yang cukup panjang, Ranperda belum sempat untuk diselesaikan.

"Selanjutnya, anggota DPRD Rohil periode 2019-2024 kembali mengajukan ranperda ini. Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan degan tim dan hari ini akan menyampaikan laporannya yang berisi proses pembahasan tingkat fraksi, serta permintaan persetujuan secara lisan serta pendapat akhir bupati," kata Abdullah.

Baca Juga:  Akui Bibir Tak Simetris

Sementara Ketua Pansus Darwis Syam menjelaskan, dalam proses pembahasannya, ada lirik lagu yang diubah dalam hymne itu. Lirik yang diubah dari kata kenangan menjadi kejayaan.

Lirik semula, Rokan Hilir Bagansiapiapi kota Nelayan kota Kenangan menjadi Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota nelayan kota kejayaan.

"Perubahan ini telah disepakati oleh Pansus DPRD Rohil, Pemda bersama ahli waris almarhum Misran Rais. Yang mana arti kejayaan adalah kebesaran, kemakmuran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang untuk mencapainya kita harus terus berusaha. Diharapkan generasi muda serta masyarakat Rohil dapat mengingat filosofi Rohil melalui hymne ini," katanya.

Usai mendengarkan hasil laporan pansus, Abdullah membacakan draf keputusan untuk meminta persetujuan anggota DPRD Rohil secara lisan. Secara serentak, anggota DPRD Rohil menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Mahfud Minta Malaysia Ikut Bertanggung Jawab

Keputusan menyetujui perda tersebut juga disampaikan pemda Rohil dalam hal ini disampaikan Bupati Afrizal Sintong.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

DPRD Rohil Sahkan Perda Hymne dan Mars Daerah

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hymne dan mars daerah sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/4/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah dan Basiran Nur Efendi ini dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Pj Sekdakab Drs H Ferry H Parya dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Pada penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menerangkan, Ranperda ini sebelumnya telah diajukan oleh anggota DPRD Rohil periode 2014-2019. Namun, karena berbagai hal dan proses yang cukup panjang, Ranperda belum sempat untuk diselesaikan.

"Selanjutnya, anggota DPRD Rohil periode 2019-2024 kembali mengajukan ranperda ini. Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan degan tim dan hari ini akan menyampaikan laporannya yang berisi proses pembahasan tingkat fraksi, serta permintaan persetujuan secara lisan serta pendapat akhir bupati," kata Abdullah.

Baca Juga:  Mahfud Minta Malaysia Ikut Bertanggung Jawab

Sementara Ketua Pansus Darwis Syam menjelaskan, dalam proses pembahasannya, ada lirik lagu yang diubah dalam hymne itu. Lirik yang diubah dari kata kenangan menjadi kejayaan.

Lirik semula, Rokan Hilir Bagansiapiapi kota Nelayan kota Kenangan menjadi Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota nelayan kota kejayaan.

"Perubahan ini telah disepakati oleh Pansus DPRD Rohil, Pemda bersama ahli waris almarhum Misran Rais. Yang mana arti kejayaan adalah kebesaran, kemakmuran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang untuk mencapainya kita harus terus berusaha. Diharapkan generasi muda serta masyarakat Rohil dapat mengingat filosofi Rohil melalui hymne ini," katanya.

Usai mendengarkan hasil laporan pansus, Abdullah membacakan draf keputusan untuk meminta persetujuan anggota DPRD Rohil secara lisan. Secara serentak, anggota DPRD Rohil menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Kemerdekaan Indonesia, Herman Herry: Momentum Tingkatkan Kinerja Penegak Hukum

Keputusan menyetujui perda tersebut juga disampaikan pemda Rohil dalam hal ini disampaikan Bupati Afrizal Sintong.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang hymne dan mars daerah sekaligus pengambilan keputusan, Senin (18/4/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah dan Basiran Nur Efendi ini dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Pj Sekdakab Drs H Ferry H Parya dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Pada penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menerangkan, Ranperda ini sebelumnya telah diajukan oleh anggota DPRD Rohil periode 2014-2019. Namun, karena berbagai hal dan proses yang cukup panjang, Ranperda belum sempat untuk diselesaikan.

"Selanjutnya, anggota DPRD Rohil periode 2019-2024 kembali mengajukan ranperda ini. Pansus DPRD telah melaksanakan pembahasan degan tim dan hari ini akan menyampaikan laporannya yang berisi proses pembahasan tingkat fraksi, serta permintaan persetujuan secara lisan serta pendapat akhir bupati," kata Abdullah.

Baca Juga:  Tiga Karateka Riau Melenggang ke PON XX

Sementara Ketua Pansus Darwis Syam menjelaskan, dalam proses pembahasannya, ada lirik lagu yang diubah dalam hymne itu. Lirik yang diubah dari kata kenangan menjadi kejayaan.

Lirik semula, Rokan Hilir Bagansiapiapi kota Nelayan kota Kenangan menjadi Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota nelayan kota kejayaan.

"Perubahan ini telah disepakati oleh Pansus DPRD Rohil, Pemda bersama ahli waris almarhum Misran Rais. Yang mana arti kejayaan adalah kebesaran, kemakmuran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang untuk mencapainya kita harus terus berusaha. Diharapkan generasi muda serta masyarakat Rohil dapat mengingat filosofi Rohil melalui hymne ini," katanya.

Usai mendengarkan hasil laporan pansus, Abdullah membacakan draf keputusan untuk meminta persetujuan anggota DPRD Rohil secara lisan. Secara serentak, anggota DPRD Rohil menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, WHO Akhirnya Umumkan Status Darurat Kesehatan Global 

Keputusan menyetujui perda tersebut juga disampaikan pemda Rohil dalam hal ini disampaikan Bupati Afrizal Sintong.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari