Jumat, 26 September 2025
spot_img
spot_img

Larangan Mudik Tunggu Petunjuk Teknis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat melarang warganya untuk mudik di libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Untuk penerapan di daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini masih menanti petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pelarangan itu.

Hal ini seiring Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, nantinya mereka hanya melakukan pengawasan selama arus mudik. Ada sejumlah titik untuk mengawasi aktivitas selama mudik Idul Fitri tahun ini.

"Kami hanya melakukan monitoring dan pengawasan," kata Yuliarso, Senin (19/4).

Menurutnya, mereka akan melakukan pengawasan terhadap titik posko yang ada.

Baca Juga:  Libur Nasional 2022 Ditetapkan, Tanggal Cuti Bersama Menyusul

Satu titik posko di antaranya yang dalam pengawasan adalah Pelabuhan Sungai Duku.

Pihaknya juga ikut menjaga posko lainnya yang ada selama mudik Idulfitri nanti bersama tim gabungan TNI dan Polri.

Yuliarso menyebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam pengawasan nantinya.

Dirinya mengatakan bahwa pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. Ia menyebut bahwa untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Ia mencontohkan bahwa mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan. "Namun seperti apa teknisnya, kita lihat juknis nya nanti. Apakah yang dilarang antar provinsi atau bagaimana," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Festival musik cadas, Hammersonic 2020 Hadirkan Black Flag

Laporan: M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat melarang warganya untuk mudik di libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Untuk penerapan di daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini masih menanti petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pelarangan itu.

Hal ini seiring Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, nantinya mereka hanya melakukan pengawasan selama arus mudik. Ada sejumlah titik untuk mengawasi aktivitas selama mudik Idul Fitri tahun ini.

"Kami hanya melakukan monitoring dan pengawasan," kata Yuliarso, Senin (19/4).

Menurutnya, mereka akan melakukan pengawasan terhadap titik posko yang ada.

- Advertisement -
Baca Juga:  Festival musik cadas, Hammersonic 2020 Hadirkan Black Flag

Satu titik posko di antaranya yang dalam pengawasan adalah Pelabuhan Sungai Duku.

Pihaknya juga ikut menjaga posko lainnya yang ada selama mudik Idulfitri nanti bersama tim gabungan TNI dan Polri.

- Advertisement -

Yuliarso menyebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam pengawasan nantinya.

Dirinya mengatakan bahwa pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. Ia menyebut bahwa untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Ia mencontohkan bahwa mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan. "Namun seperti apa teknisnya, kita lihat juknis nya nanti. Apakah yang dilarang antar provinsi atau bagaimana," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Viral Ambulans Dihalangi Mobil Kijang, Akibatnya Pasien Meninggal

Laporan: M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat melarang warganya untuk mudik di libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Untuk penerapan di daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini masih menanti petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pelarangan itu.

Hal ini seiring Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, nantinya mereka hanya melakukan pengawasan selama arus mudik. Ada sejumlah titik untuk mengawasi aktivitas selama mudik Idul Fitri tahun ini.

"Kami hanya melakukan monitoring dan pengawasan," kata Yuliarso, Senin (19/4).

Menurutnya, mereka akan melakukan pengawasan terhadap titik posko yang ada.

Baca Juga:  Bila Kalah di MK, Prabowo-Sandi Bisa Terima

Satu titik posko di antaranya yang dalam pengawasan adalah Pelabuhan Sungai Duku.

Pihaknya juga ikut menjaga posko lainnya yang ada selama mudik Idulfitri nanti bersama tim gabungan TNI dan Polri.

Yuliarso menyebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam pengawasan nantinya.

Dirinya mengatakan bahwa pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. Ia menyebut bahwa untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Ia mencontohkan bahwa mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan. "Namun seperti apa teknisnya, kita lihat juknis nya nanti. Apakah yang dilarang antar provinsi atau bagaimana," singkatnya.(yls)

Baca Juga:  Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke KPK Makin Merosot

Laporan: M ALI NURMAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari