Rabu, 18 September 2024

MUI: Vaksin Astrazeneca Haram, tapi Boleh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa 14/2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa vaksin Astrazeneca itu haram.

Tetapi dengan sejumlah pertimbangan dan kondisi, MUI menyampaikan vaksin tersebut boleh digunakan.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. ’’Vaksin Covid (Astrazeneca, red) ini hukumnya haram. Karena memanfaatkan tripsin (enzim) babi,’’ katanya.

Asrorun melanjutkan poin kedua dari fatwa tersebut menyatakan penggunaan vaksin produksi Astrazeneca pada saat ini dibolehkan. MUI memiliki lima alasan sehingga membolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca tersebut. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy. ’’Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilaksanakan vaksinasi,’’ paparnya.

- Advertisement -

Pertimbangan ketiga adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Padahal program vaksinasi Covid-19 merupakan cara mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu MUI menilai ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah. Selain itu mempertimbangkan bahwa pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab sampai saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.

- Advertisement -

Dibolehkannya penggunaan vaksin Astrazeneca gugur ketika seluruh atau sebagian dari lima pertimbangan itu hilang. MUI juga mewajibkan pemerintah untuk terus berusaha menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Asrorun menuturkan fatwa tersebut ditetapkan MUI pada 16 Maret lalu. Sebelumnya telah dilakukan pengkajian dari aspek keagamaan, kandungan (ingredients), serta proses produksi. MUI juga menerima penjelasan dari pemerintah dan para ahli. Setelah itu pada 17 Maret fatwa tersebut diserahkan ke pemerintah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Vaksin asal Inggris tersebut dinyatakan aman setelah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu yang telah dilakukan sebelumnya. Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya juga ikut dilibatkan dalam pengkajian itu.

Baca Juga:  Lebih Kaya dan Mendekati Komposisi ASI

"Berdasarkan hasil evaluasi, Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021," tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Dr dra Lucia Rizka Andalusia, MPharm, Apt.

Menurut data hasil uji klinik evaluasi keamanan yang dilakukan kepada 23.745 subjek dengan pemberian dua dosis dengan interval 8-12 minggu, kandungan vaksin AstraZeneca dipastikan dapat ditolerir dengan baik oleh tubuh. Efek samping yang dilaporkan umumnya ringan dan sedang. Namun, yang paling banyak terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkakan. Serta reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang, dan nyeri sendi.

Hasil evaluasi khasiat, vaksin AstraZeneca dapat merangsang pembentukan antibodi baik pada manusia dewasa maupun lansia di atas 65 tahun. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan, sebesar 62,1 persen. "Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan EUA yang ditetapkan oleh WHO. Yaitu, minimal 50 persen," tegas Lucia.

Mengenai evaluasi mutu, dia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan secara menyeluruh. Mulai dari kontrol mutu bahan awal, proses pembuatan antigen dan pembuatan vaksin, metode pengujian dan hasil pengujian antigen dan produksi vaksin, formula tambahan, hingga stabilitas antigen dan produksi vaksin. "Manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," ucapnya.

Vaksin AstraZeneca dikemas dalam dus berisi sepuluh fail dengan volume lima mili dan tiap fail untuk 10 dosis. Terdaftar melalui dua jalur, yaitu bilateral oleh PT AstraZeneca dan multilateral oleh PT Biofarma. Dan, tiba di Indonesia pada 8 Maret lalu dengan persetujuan BPOM. Dalam kesempatan yang sama, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik keputusan BPOM mengenai vaksin Covid-19 AZ. Di mana, telah diberikan rekomendasi untuk didistribusikan dan digunakan dalam vaksinasi nasional. Ungkapan yang sama juga ditujukan pada keputusan MUI, yang menyatakan produk vaksin AZ diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan dapat segera keluar dari darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Belum Terima Informasi Pasti Tentang Jadwal CPNS dan PPPK 2021

"Komitmen pemerintah untuk menghadirkan vaksinasi yang aman dan halal tetap sama dan terus dilakukan," ujarnya.

Ia meyakinkan, bahwa vaksin sudah melalui transformasi yang menyeluruh. Berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya yang membuat produk ini akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia. Termasjk umat muslim di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, kata dia, vaksin AZ ini sudah disetujui lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk negara-negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, Aljazair, dan lainnya. Menurutnya, dewan Islam di seluruh dunia juga sudah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.

"MUI sendiri melalui fatwa nomer 14/2021 juga telah menetapkan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca," ungkapnya.

Dalam keterangannya, lanjut dia, MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi semua umat muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai upaya mewujudkan kekebalan kelompok. Sehingga, Indonesia dapat terbebas dari pandemi Covid-19.

AZ sendiri juga telah menerima izin penggunaan darurat dari WHO. Termasuk, izin penggunaan darurat dari BPOM. Efikasi yang dimiliki pun diatas standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk dijamin keamanannya untuk digunakan pada seluruh masyarakat termasuk yang berusia diatas 60 tahun ke atas. "Jadi kami menghimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu mengikuti program vaksinasi," tegasnya.

Dalam masa pandemi, menurut dia, vaksin yang tersedia adalah vaksin terbaik untuk digunakan. Pemerintah memang harus menggunakan banyak jenis vaksin guna memenuhi kebutuhan vaksinasi dari jumlah sasaran. Sebab, tidak ada satu pun produsen vaksin di dunia yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan negara-negara besar termasuk Indonesia.

Nadia juga kembali menekankan, bahwa saat ini bukan waktunya mementingkan diri sendiri. Sudah banyak kehilangan yang dialami. Keluarga, saudara, teman, hingga sahabat terdekat.(wan/shf/mia/tau/ted)

Laporan JPG, Jakarta

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa 14/2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astrazeneca. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa vaksin Astrazeneca itu haram.

Tetapi dengan sejumlah pertimbangan dan kondisi, MUI menyampaikan vaksin tersebut boleh digunakan.

Fatwa tersebut disampaikan Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. ’’Vaksin Covid (Astrazeneca, red) ini hukumnya haram. Karena memanfaatkan tripsin (enzim) babi,’’ katanya.

Asrorun melanjutkan poin kedua dari fatwa tersebut menyatakan penggunaan vaksin produksi Astrazeneca pada saat ini dibolehkan. MUI memiliki lima alasan sehingga membolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca tersebut. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy. ’’Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilaksanakan vaksinasi,’’ paparnya.

Pertimbangan ketiga adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Padahal program vaksinasi Covid-19 merupakan cara mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu MUI menilai ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah. Selain itu mempertimbangkan bahwa pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab sampai saat ini ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.

Dibolehkannya penggunaan vaksin Astrazeneca gugur ketika seluruh atau sebagian dari lima pertimbangan itu hilang. MUI juga mewajibkan pemerintah untuk terus berusaha menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.

Asrorun menuturkan fatwa tersebut ditetapkan MUI pada 16 Maret lalu. Sebelumnya telah dilakukan pengkajian dari aspek keagamaan, kandungan (ingredients), serta proses produksi. MUI juga menerima penjelasan dari pemerintah dan para ahli. Setelah itu pada 17 Maret fatwa tersebut diserahkan ke pemerintah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Vaksin asal Inggris tersebut dinyatakan aman setelah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu yang telah dilakukan sebelumnya. Komite Nasional Penilai Obat, The National Immunization Technical Advisory Group (NITAG), dan beberapa ahli terkait lainnya juga ikut dilibatkan dalam pengkajian itu.

Baca Juga:  Belum Terima Informasi Pasti Tentang Jadwal CPNS dan PPPK 2021

"Berdasarkan hasil evaluasi, Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021," tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Dr dra Lucia Rizka Andalusia, MPharm, Apt.

Menurut data hasil uji klinik evaluasi keamanan yang dilakukan kepada 23.745 subjek dengan pemberian dua dosis dengan interval 8-12 minggu, kandungan vaksin AstraZeneca dipastikan dapat ditolerir dengan baik oleh tubuh. Efek samping yang dilaporkan umumnya ringan dan sedang. Namun, yang paling banyak terjadi adalah reaksi lokal seperti nyeri, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkakan. Serta reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas, meriang, dan nyeri sendi.

Hasil evaluasi khasiat, vaksin AstraZeneca dapat merangsang pembentukan antibodi baik pada manusia dewasa maupun lansia di atas 65 tahun. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan, sebesar 62,1 persen. "Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan EUA yang ditetapkan oleh WHO. Yaitu, minimal 50 persen," tegas Lucia.

Mengenai evaluasi mutu, dia mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan secara menyeluruh. Mulai dari kontrol mutu bahan awal, proses pembuatan antigen dan pembuatan vaksin, metode pengujian dan hasil pengujian antigen dan produksi vaksin, formula tambahan, hingga stabilitas antigen dan produksi vaksin. "Manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," ucapnya.

Vaksin AstraZeneca dikemas dalam dus berisi sepuluh fail dengan volume lima mili dan tiap fail untuk 10 dosis. Terdaftar melalui dua jalur, yaitu bilateral oleh PT AstraZeneca dan multilateral oleh PT Biofarma. Dan, tiba di Indonesia pada 8 Maret lalu dengan persetujuan BPOM. Dalam kesempatan yang sama, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik keputusan BPOM mengenai vaksin Covid-19 AZ. Di mana, telah diberikan rekomendasi untuk didistribusikan dan digunakan dalam vaksinasi nasional. Ungkapan yang sama juga ditujukan pada keputusan MUI, yang menyatakan produk vaksin AZ diperbolehkan untuk digunakan dengan tujuan dapat segera keluar dari darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bahaya Tumor Usus, Cegah dengan Deteksi Dini

"Komitmen pemerintah untuk menghadirkan vaksinasi yang aman dan halal tetap sama dan terus dilakukan," ujarnya.

Ia meyakinkan, bahwa vaksin sudah melalui transformasi yang menyeluruh. Berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya yang membuat produk ini akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia. Termasjk umat muslim di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, kata dia, vaksin AZ ini sudah disetujui lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk negara-negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Mesir, Aljazair, dan lainnya. Menurutnya, dewan Islam di seluruh dunia juga sudah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.

"MUI sendiri melalui fatwa nomer 14/2021 juga telah menetapkan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca," ungkapnya.

Dalam keterangannya, lanjut dia, MUI juga menyampaikan bahwa wajib hukumnya bagi semua umat muslim di Indonesia untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai upaya mewujudkan kekebalan kelompok. Sehingga, Indonesia dapat terbebas dari pandemi Covid-19.

AZ sendiri juga telah menerima izin penggunaan darurat dari WHO. Termasuk, izin penggunaan darurat dari BPOM. Efikasi yang dimiliki pun diatas standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk dijamin keamanannya untuk digunakan pada seluruh masyarakat termasuk yang berusia diatas 60 tahun ke atas. "Jadi kami menghimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu mengikuti program vaksinasi," tegasnya.

Dalam masa pandemi, menurut dia, vaksin yang tersedia adalah vaksin terbaik untuk digunakan. Pemerintah memang harus menggunakan banyak jenis vaksin guna memenuhi kebutuhan vaksinasi dari jumlah sasaran. Sebab, tidak ada satu pun produsen vaksin di dunia yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan negara-negara besar termasuk Indonesia.

Nadia juga kembali menekankan, bahwa saat ini bukan waktunya mementingkan diri sendiri. Sudah banyak kehilangan yang dialami. Keluarga, saudara, teman, hingga sahabat terdekat.(wan/shf/mia/tau/ted)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari