JAKARTA (RIAUPO.CO) — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perjalanan dinas Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terkait perjalanan dinasnya ke Jepang. Dokumen itu disita saat penyidik menggeledah ruang kerja Dzulmi Eldin di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sebuah kendaraan milik salah satu staf Pemko Medan. KPK menduga kendaraan tersebut digunakan untuk menerima suap.
"KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Febri menjelaskan, penggeledahan terhadap ruang kerja Wali Kota Medan dilakukan sejak pagi tadi. Penggeledahan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Bahkan, bukan hanya ruang kerja Wali Kota Medan yang turut digeledah. Tim penyidik juga menggeledah ruang kantor protokoler dan beberapa ruangan di lingkungan Pemko Medan.
"Tim masuk ke ruangan wali kota, ruang protokoler dan beberapa ruangan lain yang relevan karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dzulmi dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi