JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat melemahkan kinerja KPK. Terlebih terkait dibentuknya Dewan Pengawas, pimpinan KPK tidak bisa lagi melakukan penuntutan hingga penyidikan dalam suatu kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kesal setelah membaca poin-poin dalam UU KPK yang telah direvisi. Menurutnya kewenangan pegawai hingga pimpinan KPK sepenuhnya diberikan kepada Dewan Pengawas, padahal statusnya belum dijelaskan secara rinci.
“Dewan Pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagi apa, tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan itu adalah aparat penegak hukum,” kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Laode menegaskan, jika kewenangan KPK sepenuhnya diberikan kepada Dewan Pengawas, maka lembaga antirasuah tidak lagi mempunyai taring. “Jadi, nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas,” ucap Laode.
Laode menyebut, pegawai KPK saat ini mayoritas diisi oleh aparat penegak hukum yang merupakan penyelidik dan penyidik. Namun, dia tidak bisa memastikan terkait nasib lembaga antirasuah ke depan setelah disahkannya revisi UU KPK.
“Yang sekarang kita enggak tahu lagi disiapin. Aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik dan penuntut, mungkin Direktur itu aja yang akan memerintahkan,” ujar Laode.
Untuk mempelajari revisi UU KPK, lanjut Laode, pihaknya membuat dua tim transisi. Kedua tim transisi itu akan mengurus status kepegawaian dan terkait penindakan KPK. Oleh karena itu, tim transisi itu diharapkan mampu menyelaraskan kinerja KPK dengan aturan baru terkait revisi UU KPK.
“Maka dari itu, kami siapkan. Katanya pemerintah menyiapkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan konversi dari pegawai ke ASN,” pungkasnya.
Sumber: Jawpos.com
Editor: Erizal