PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polsek Bukit Raya, hingga pada saat ini masih melengkapi berkas para tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar, bahwa pihaknya masih melengkapi berkas tersangka tersebut.
“Masih dilengkapi, dalam waktu dekat ini setelah rampung akan jami serahkan ke JPU,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini untuk mengantisipasi hal yang serupa pihaknya telah melancarkan patroli rutin baik malam hingga pada dinihari.
Diberitakan sebelumnya, empat orang remaja, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tak dapat berkutik saat diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (11/5).
Adapun identitas para pelaku berinisial FR (16) Warga Jalan Soekarno Hatta, RA (14) Warga Jalan Kelulut Marpoyan Damai, AS (21) Warga Kubang Jaya, Kampar serta RA (35) Warga Jalan Kubang Jaya.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan para tersangka, Rabu (8/5) sekitar pukul 06.15 WIB, di Jalan KH Nasution tepatnya di depan sekolah SMK Pertanian Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor roda dua merek Honda Beat merah putih BM 3195 UA.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, di mana pada saat itu sekitar pukul 06.15 WIB, korban Rafli Wahyu Gunawan sedang duduk berkumpul bersama dengan temannya di depan SMK Pertanian.
Tidak beberapa lama kemudian datang segerombolan orang menggunakan sepeda motor, yang mana orang tersebut merupakan rombongan dari tersangka FR dan lainnya.
Tidak hanya keempat pelaku saat itu juga dilakukan teman para tersangka yang jumlahnya lebih dari 15 orang dan selanjutnya mengejar korban yang sedang duduk di depan SMK pertanian bersama dengan temannya.
Namun saat itu teman korban berhasil kabur sedangkan korban tertinggal di tempat tersebut, dengan cepat saat itu, korban dikepung oleh rombongan para tersangka hingga kemudian tersangka mengkroyok dan memukul korban.(man)