Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ICW: Rata-rata Koruptor Indonesia Hanya Dihukum 31 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hukuman yang diberikan terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera. Sepanjang 2019 saja rata-rata hukuman yang dijatuhkan Pengadilan terhadap koruptor hanya 2 tahun 7 bulan pidana penjara.

Bahkan, ada 54 terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh Pengadilan, termasuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara korupsi SKL BLBI dan Sofyan Basir mantan Dirut PT PLN yang menjadi terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1.

"Jika putusan Pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak pernah akan terealisasi dengan baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Ahad (19/4).

Baca Juga:  Saifuddin Ibrahim Kabur ke Amerika Serikat sejak Maret 2022

ICW, lanjut Kurnia, mengkategorikan hukuman 0 hingga empat tahun sebagai vonis ringan, lebih dari empat tahun hingga 10 tahun vonis sedang dan hukuman lebih dari 10 tahun sebagai vonis berat.

Menurutnya, dari pemantauan yang dilakukan ICW, sepanjang 2019 terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan seluruh tingkatan dengan 1.125 terdakwa. Jumlah tersebut sebanyak 842 terdakwa korupsi divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan atau 82,2 persen dari seluruh terdakwa yang disidangkan.

Bahkan, angka tersebut cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen. Hanya sekitar 173 terdakwa yang divonis sedang atau 16,9 persen dan sembilan terdakwa yang divonis berat atau hanya 0,8 persen dari seluruh terdakwa. Selain itu, terdapat 41 terdakwa yang divonis bebas dan 13 terdakwa yang divonis lepas.

Baca Juga:  Megawati Ketum Partai Terlama dan Jatah Menteri

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hukuman yang diberikan terhadap pelaku korupsi belum memberikan efek jera. Sepanjang 2019 saja rata-rata hukuman yang dijatuhkan Pengadilan terhadap koruptor hanya 2 tahun 7 bulan pidana penjara.

Bahkan, ada 54 terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh Pengadilan, termasuk mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara korupsi SKL BLBI dan Sofyan Basir mantan Dirut PT PLN yang menjadi terdakwa terkait suap proyek PLTU Riau-1.

- Advertisement -

"Jika putusan Pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi maka sudah barang tentu pemberian efek jera tidak pernah akan terealisasi dengan baik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Ahad (19/4).

Baca Juga:  PHK Jadi Opsi Terakhir

ICW, lanjut Kurnia, mengkategorikan hukuman 0 hingga empat tahun sebagai vonis ringan, lebih dari empat tahun hingga 10 tahun vonis sedang dan hukuman lebih dari 10 tahun sebagai vonis berat.

- Advertisement -

Menurutnya, dari pemantauan yang dilakukan ICW, sepanjang 2019 terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan seluruh tingkatan dengan 1.125 terdakwa. Jumlah tersebut sebanyak 842 terdakwa korupsi divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan atau 82,2 persen dari seluruh terdakwa yang disidangkan.

Bahkan, angka tersebut cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen. Hanya sekitar 173 terdakwa yang divonis sedang atau 16,9 persen dan sembilan terdakwa yang divonis berat atau hanya 0,8 persen dari seluruh terdakwa. Selain itu, terdapat 41 terdakwa yang divonis bebas dan 13 terdakwa yang divonis lepas.

Baca Juga:  Pengelolaan Air Buangan

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari