Kamis, 19 September 2024

Luhut Kukuh Soal 49 TKA Asal Cina Legal Semua

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk Kendari pada 15 Maret lalu berstatus legal. Luhut menyampaikan, 49 TKA Cina sudah mengantongi visa B211A pada 14 Januari, sebelum pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi pelancong dari Cina.

Selain itu, lanjutnya, 49 TKA Cina juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. "Jadi, enggak ada yang dilanggar," kata Luhut melalui teleconference, Rabu (18/3).

Luhut menduga, permasalahan ini muncul hanya lantaran ada kendala teknis dalam pemberian visa B211A atau B211B. Mantan Menko Polhukam itu pun menyampaikan, 49 TKA Cina tersebut kini masih menjalani karantina di Kendari.

Baca Juga:  DK PBB Tolak Perpanjangan Embargo Senjata Iran

"Biar saja dulu, nanti kita lihat. Enggak ada prosedur ilegal. Mereka legal semua," terangnya.

- Advertisement -

"Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga enggak mau impor penyakit," pungkas Luhut.

Sebagai informasi, pemerintah melarang orang asing dengan riwayat perjalanan ke Cina dan menetap di sana minimal 14 hari, masuk ke Indonesia. Larangan ini diatur dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berlaku mulai 28 Februari.

- Advertisement -

Pada pasal-pasal berikutnya dijelaskan visa dapat diberikan pada WNA Cina yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain, mengantongi keterangan sehat, bersedia 14 hari dikarantina di wilayah yang bebas Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia, serta bersedia dikarantina lagi 14 hari saat sudah berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Semangati Bangsa Lewat Lagu New Normal New Spirit Ciptaan Danlanud Silas Papare

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigran, Kemenkumham, Arvin Gumilang menjelaskan, sebelum masuk wilayah Indonesia, 49 TKA Tiongkok tersebut sudah dikarantina di Thailand sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020. Mereka juga telah mengantongi medical certificate atau surat keterangan sehat dari pemerintah Thailand.

Kemudian, 49 TKA Tiongkok tersebut juga telah melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sejak 15 Maret, mereka menjalani karantina di Kendari.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk Kendari pada 15 Maret lalu berstatus legal. Luhut menyampaikan, 49 TKA Cina sudah mengantongi visa B211A pada 14 Januari, sebelum pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi pelancong dari Cina.

Selain itu, lanjutnya, 49 TKA Cina juga telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. "Jadi, enggak ada yang dilanggar," kata Luhut melalui teleconference, Rabu (18/3).

Luhut menduga, permasalahan ini muncul hanya lantaran ada kendala teknis dalam pemberian visa B211A atau B211B. Mantan Menko Polhukam itu pun menyampaikan, 49 TKA Cina tersebut kini masih menjalani karantina di Kendari.

Baca Juga:  Perlu Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Digital di Wilayah Timur Indonesia

"Biar saja dulu, nanti kita lihat. Enggak ada prosedur ilegal. Mereka legal semua," terangnya.

"Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga enggak mau impor penyakit," pungkas Luhut.

Sebagai informasi, pemerintah melarang orang asing dengan riwayat perjalanan ke Cina dan menetap di sana minimal 14 hari, masuk ke Indonesia. Larangan ini diatur dalam Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berlaku mulai 28 Februari.

Pada pasal-pasal berikutnya dijelaskan visa dapat diberikan pada WNA Cina yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain, mengantongi keterangan sehat, bersedia 14 hari dikarantina di wilayah yang bebas Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia, serta bersedia dikarantina lagi 14 hari saat sudah berada di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Komisioner KPU Debat Sengit dengan Kuasa Hukum 02

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigran, Kemenkumham, Arvin Gumilang menjelaskan, sebelum masuk wilayah Indonesia, 49 TKA Tiongkok tersebut sudah dikarantina di Thailand sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020. Mereka juga telah mengantongi medical certificate atau surat keterangan sehat dari pemerintah Thailand.

Kemudian, 49 TKA Tiongkok tersebut juga telah melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sejak 15 Maret, mereka menjalani karantina di Kendari.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari