Senin, 19 Agustus 2024

Gaji PPPK Ditetapkan hingga Rp6,7 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski belum ada kejelasan terkait pengangkatan, sudah ada titik terang mengenai aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp 1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp 6.786.500. Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK.

Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.

Baca Juga:  Potensi Gelombang Panas di Indonesia Kecil

Kemenkeu juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

- Advertisement -

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden (perpres). ”Kalau (regulasinya, Red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1). Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, merupakan domain Kementerian PAN-RB.

Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perkara Surat Jalan Palsu Segera Masuk Persidangan

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK. ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja PPPK. ”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Titi juga menyoroti perihal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja. Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski belum ada kejelasan terkait pengangkatan, sudah ada titik terang mengenai aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp 1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp 6.786.500. Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK.

Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.

Baca Juga:  Alfedri Tanam Ubi Kayu Racun di Sungai Mungkal

Kemenkeu juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden (perpres). ”Kalau (regulasinya, Red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1). Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, merupakan domain Kementerian PAN-RB.

Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.

Baca Juga:  Empat Tersangka Judi Ketangkasan Dibekuk Polisi 

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK. ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja PPPK. ”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Titi juga menyoroti perihal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja. Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari