Merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Kepulauan Meranti, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menggelar sidang isbat (pengesahan) nikah terpadu, Jumat (17/12). Mereka yang mengikuti kegiatan ini adalah para pasangan yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang
RAUT wajah bahagia tampak terpancar dari wajah sepasang suami istri, Jefri dan Latifah setelah menjalani sidang isbat (pengesahan) nikah terpadu di Gedung Hijau Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/12).
Mereka senang, karena setelah puluhan tahun menikah, baru kemarin bisa memiliki dokumen pengakuan yang sah dari negara tanpa mengeluarkan biaya satu rupiah pun.
“Kami menikah tahun 1997, anak sudah dua. Tapi baru hari ini dapat surat nikah,” ujar Jefri bahagia.
Diceritakannya, 24 tahun lalu ia menikahi istrinya tanpa melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai alasan. Salah satunya masalah biaya dan kurangnya pengetahuan.
Ternyata, akibatnya anak-anak mereka susah untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran dan administrasi lainnya.
“Alhamdulillah hari ini bisa tenang dan kami sangat senang. Terima kasih Bapak Bupati,” tambah Latifah, istri Jefri.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah menjelaskan isbat nikah terpadu tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi misi dari program Bupati Adil. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung-jawab serta memberikan layanan prima kepada masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini memberikan kepastian hukum antara orang tua dan anak keturunan akibat dari pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat,” terang Sudandri.
Disebutkannya, seluruh pembiayaan isbat nikah tahun 2021 ini tidak dibebani melalui APBD. Melainkan ditanggung seluruhnya oleh bupati secara pribadi.
“Ini kado istimewa dari bupati kepada masyarakat pemohon dalam rangka HUT ke-13 Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Sudandri yang juga Plt Asisten 3 Setkab Kepulauan Meranti itu.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil mengucapkan terimakasih kepada Kepala Pengadilan Agama Selatpanjang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, atas kerja samanya dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
“Sidang isbat nikah ini sangat membantu masyarakat Meranti yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak,” sebutnya.
Dengan kegiatan tersebut, para pemohon akan memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan serta akan tercatat dalam dokumen negara. Lewat sidang ini, secara langsung dapat mempermudah dan memangkas biaya serta waktu karena tim isbat hadir ke tengah masyarakat.
“Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, ke KUA serta Kantor Disdukcapil. Semua ini dilakukan demi mewujudkan penataan administrasi yang teratur ke depannya,” jelas Bupati Adil.
Pemkab Kepulauan Meranti sendiri sudah menganggarkan program ini di tahun 2022 mendatang dengan target 688 pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan.***