Jumat, 4 April 2025
spot_img

Beberapa Provinsi di Sumatera Ada Kotak Amal Teroris, Ini Cirinya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengungkap dua yayasan kedok pengumpulan dana terorisme. Yakni, ABA dan FKAM. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, berdasar keterangan tersangka kasus terorisme berinisial FA alias Acil, diketahui bahwa dua yayasan tersebut merupakan kedok pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Tercatat ada 20 ribu kotak amal JI yang disebar di 12 provinsi.

’’Modusnya menyebar kotak amal yang memang resmi, tapi digunakan untuk mendanai terorisme,’’ paparnya.

Memang sebagai kedok, JI sengaja membuat yayasan dengan legalitas yang resmi. Dengan izin dari tiga instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama (Kemenag).

’’Mereka mematuhi semua prosedurnya, seperti survei dan pelaporan,’’ tuturnya. Setelah dikumpulkan, uang dari kotak amal dipotong. Hasil pemotongan uang kotak amal itu digunakan untuk kelompok JI. Lalu, sisa uang kotak amal dicatat di yayasan. Ini yang akan dilaporkan ke Baznas,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Peta Tanah Adat

Pelaporan ke Baznas itu ditujukan agar legalitas kotak amal terjaga sehingga masih bisa terus mengumpulkan dana dengan cara serupa.

’’Memang yayasan ini diupayakan resmi,’’ paparnya dalam keterangan tertulis.

Adapun ciri-ciri kotak amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris, kotaknya umumnya terbuat dari kaca berangka aluminium. Tapi, ada juga sebagian kotak amal kaca berangka kayu.
’’Lalu, terdapat contact person, alamat yayasan, dan mencantumkan SK Kemenkum HAM, Baznas, dan Kemenag,’’ paparnya.

Kotak amal teroris tersebut biasanya ditempatkan di warung-warung konvensional. Hal itu dilakukan karena memperoleh izin lapangannya mudah.

’’Hanya dari pemilik warung,’’ jelasnya.

Jumlah kotak amal kelompok teroris itu menurut keterangan Mabes Polri mencapai 20 ribu. Tersebar di beberapa daerah, apakah Riau termasuk.

Menurut Argo, kotak amal tersebut tersebar di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Jateng (Semarang, Pati, Temanggung, Solo), Jogjakarta, Jatim (Magetan, Surabaya, Malang), dan Maluku (Ambon).

Baca Juga:  Tim Pakem Awasi Aliran Kepercayaan dan Agama

“Yang paling banyak di Lampung dengan 6 ribu kotak dan Sumut dengan 4 ribu kotak,’’ ujarnya.

Selain yayasan kotak amal, ada bentuk yayasan yang mengumpulkan dana dengan metode secara langsung. Yayasan itu memiliki program donasi ke Palestina dan Syria. Contohnya, SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, dan HILAL AHMAR.

’’Yayasan ini hanya membutuhkan izin dari Kemenkum HAM, tanpa izin Baznas dan Kemenag,’’ urainya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons temuan kepolisian bahwa ada dua lembaga amil zakat (LAZ) yang menyalurkan dana penghimpunan untuk aksi terorisme. Dia memastikan bahwa dua LAZ itu memiliki izin dari Kemenag.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tersebut tidak segan mencabut izinnya jika benar-benar terbukti menyimpang dalam penyaluran dana zakat maupun infak.


“Kami akan semakin memperketat perizinan LAZ,” katanya di Jakarta Kamis (17/12/2020).


Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengungkap dua yayasan kedok pengumpulan dana terorisme. Yakni, ABA dan FKAM. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, berdasar keterangan tersangka kasus terorisme berinisial FA alias Acil, diketahui bahwa dua yayasan tersebut merupakan kedok pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Tercatat ada 20 ribu kotak amal JI yang disebar di 12 provinsi.

’’Modusnya menyebar kotak amal yang memang resmi, tapi digunakan untuk mendanai terorisme,’’ paparnya.

Memang sebagai kedok, JI sengaja membuat yayasan dengan legalitas yang resmi. Dengan izin dari tiga instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama (Kemenag).

’’Mereka mematuhi semua prosedurnya, seperti survei dan pelaporan,’’ tuturnya. Setelah dikumpulkan, uang dari kotak amal dipotong. Hasil pemotongan uang kotak amal itu digunakan untuk kelompok JI. Lalu, sisa uang kotak amal dicatat di yayasan. Ini yang akan dilaporkan ke Baznas,’’ jelasnya.

Baca Juga:  PDPM Gelar Lomba Vidio dan Aksi Donor Darah

Pelaporan ke Baznas itu ditujukan agar legalitas kotak amal terjaga sehingga masih bisa terus mengumpulkan dana dengan cara serupa.

’’Memang yayasan ini diupayakan resmi,’’ paparnya dalam keterangan tertulis.

Adapun ciri-ciri kotak amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris, kotaknya umumnya terbuat dari kaca berangka aluminium. Tapi, ada juga sebagian kotak amal kaca berangka kayu.
’’Lalu, terdapat contact person, alamat yayasan, dan mencantumkan SK Kemenkum HAM, Baznas, dan Kemenag,’’ paparnya.

Kotak amal teroris tersebut biasanya ditempatkan di warung-warung konvensional. Hal itu dilakukan karena memperoleh izin lapangannya mudah.

’’Hanya dari pemilik warung,’’ jelasnya.

Jumlah kotak amal kelompok teroris itu menurut keterangan Mabes Polri mencapai 20 ribu. Tersebar di beberapa daerah, apakah Riau termasuk.

Menurut Argo, kotak amal tersebut tersebar di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Jateng (Semarang, Pati, Temanggung, Solo), Jogjakarta, Jatim (Magetan, Surabaya, Malang), dan Maluku (Ambon).

Baca Juga:  Celana Sobek

“Yang paling banyak di Lampung dengan 6 ribu kotak dan Sumut dengan 4 ribu kotak,’’ ujarnya.

Selain yayasan kotak amal, ada bentuk yayasan yang mengumpulkan dana dengan metode secara langsung. Yayasan itu memiliki program donasi ke Palestina dan Syria. Contohnya, SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, dan HILAL AHMAR.

’’Yayasan ini hanya membutuhkan izin dari Kemenkum HAM, tanpa izin Baznas dan Kemenag,’’ urainya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons temuan kepolisian bahwa ada dua lembaga amil zakat (LAZ) yang menyalurkan dana penghimpunan untuk aksi terorisme. Dia memastikan bahwa dua LAZ itu memiliki izin dari Kemenag.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tersebut tidak segan mencabut izinnya jika benar-benar terbukti menyimpang dalam penyaluran dana zakat maupun infak.


“Kami akan semakin memperketat perizinan LAZ,” katanya di Jakarta Kamis (17/12/2020).


Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Beberapa Provinsi di Sumatera Ada Kotak Amal Teroris, Ini Cirinya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengungkap dua yayasan kedok pengumpulan dana terorisme. Yakni, ABA dan FKAM. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, berdasar keterangan tersangka kasus terorisme berinisial FA alias Acil, diketahui bahwa dua yayasan tersebut merupakan kedok pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Tercatat ada 20 ribu kotak amal JI yang disebar di 12 provinsi.

’’Modusnya menyebar kotak amal yang memang resmi, tapi digunakan untuk mendanai terorisme,’’ paparnya.

Memang sebagai kedok, JI sengaja membuat yayasan dengan legalitas yang resmi. Dengan izin dari tiga instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama (Kemenag).

’’Mereka mematuhi semua prosedurnya, seperti survei dan pelaporan,’’ tuturnya. Setelah dikumpulkan, uang dari kotak amal dipotong. Hasil pemotongan uang kotak amal itu digunakan untuk kelompok JI. Lalu, sisa uang kotak amal dicatat di yayasan. Ini yang akan dilaporkan ke Baznas,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Peta Tanah Adat

Pelaporan ke Baznas itu ditujukan agar legalitas kotak amal terjaga sehingga masih bisa terus mengumpulkan dana dengan cara serupa.

’’Memang yayasan ini diupayakan resmi,’’ paparnya dalam keterangan tertulis.

Adapun ciri-ciri kotak amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris, kotaknya umumnya terbuat dari kaca berangka aluminium. Tapi, ada juga sebagian kotak amal kaca berangka kayu.
’’Lalu, terdapat contact person, alamat yayasan, dan mencantumkan SK Kemenkum HAM, Baznas, dan Kemenag,’’ paparnya.

Kotak amal teroris tersebut biasanya ditempatkan di warung-warung konvensional. Hal itu dilakukan karena memperoleh izin lapangannya mudah.

’’Hanya dari pemilik warung,’’ jelasnya.

Jumlah kotak amal kelompok teroris itu menurut keterangan Mabes Polri mencapai 20 ribu. Tersebar di beberapa daerah, apakah Riau termasuk.

Menurut Argo, kotak amal tersebut tersebar di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Jateng (Semarang, Pati, Temanggung, Solo), Jogjakarta, Jatim (Magetan, Surabaya, Malang), dan Maluku (Ambon).

Baca Juga:  Hati-hati Jual Ponsel Bekas, Ternyata Data yang Dihapus Masih Bisa Dibuka Lagi

“Yang paling banyak di Lampung dengan 6 ribu kotak dan Sumut dengan 4 ribu kotak,’’ ujarnya.

Selain yayasan kotak amal, ada bentuk yayasan yang mengumpulkan dana dengan metode secara langsung. Yayasan itu memiliki program donasi ke Palestina dan Syria. Contohnya, SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, dan HILAL AHMAR.

’’Yayasan ini hanya membutuhkan izin dari Kemenkum HAM, tanpa izin Baznas dan Kemenag,’’ urainya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons temuan kepolisian bahwa ada dua lembaga amil zakat (LAZ) yang menyalurkan dana penghimpunan untuk aksi terorisme. Dia memastikan bahwa dua LAZ itu memiliki izin dari Kemenag.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tersebut tidak segan mencabut izinnya jika benar-benar terbukti menyimpang dalam penyaluran dana zakat maupun infak.


“Kami akan semakin memperketat perizinan LAZ,” katanya di Jakarta Kamis (17/12/2020).


Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri mengungkap dua yayasan kedok pengumpulan dana terorisme. Yakni, ABA dan FKAM. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, berdasar keterangan tersangka kasus terorisme berinisial FA alias Acil, diketahui bahwa dua yayasan tersebut merupakan kedok pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Tercatat ada 20 ribu kotak amal JI yang disebar di 12 provinsi.

’’Modusnya menyebar kotak amal yang memang resmi, tapi digunakan untuk mendanai terorisme,’’ paparnya.

Memang sebagai kedok, JI sengaja membuat yayasan dengan legalitas yang resmi. Dengan izin dari tiga instansi, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama (Kemenag).

’’Mereka mematuhi semua prosedurnya, seperti survei dan pelaporan,’’ tuturnya. Setelah dikumpulkan, uang dari kotak amal dipotong. Hasil pemotongan uang kotak amal itu digunakan untuk kelompok JI. Lalu, sisa uang kotak amal dicatat di yayasan. Ini yang akan dilaporkan ke Baznas,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Penguatan Literasi Kebijakan Perubahan Iklim Masyarakat Pulau Bengkalis

Pelaporan ke Baznas itu ditujukan agar legalitas kotak amal terjaga sehingga masih bisa terus mengumpulkan dana dengan cara serupa.

’’Memang yayasan ini diupayakan resmi,’’ paparnya dalam keterangan tertulis.

Adapun ciri-ciri kotak amal yang terafiliasi dengan kelompok teroris, kotaknya umumnya terbuat dari kaca berangka aluminium. Tapi, ada juga sebagian kotak amal kaca berangka kayu.
’’Lalu, terdapat contact person, alamat yayasan, dan mencantumkan SK Kemenkum HAM, Baznas, dan Kemenag,’’ paparnya.

Kotak amal teroris tersebut biasanya ditempatkan di warung-warung konvensional. Hal itu dilakukan karena memperoleh izin lapangannya mudah.

’’Hanya dari pemilik warung,’’ jelasnya.

Jumlah kotak amal kelompok teroris itu menurut keterangan Mabes Polri mencapai 20 ribu. Tersebar di beberapa daerah, apakah Riau termasuk.

Menurut Argo, kotak amal tersebut tersebar di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Jateng (Semarang, Pati, Temanggung, Solo), Jogjakarta, Jatim (Magetan, Surabaya, Malang), dan Maluku (Ambon).

Baca Juga:  Kata Sayang

“Yang paling banyak di Lampung dengan 6 ribu kotak dan Sumut dengan 4 ribu kotak,’’ ujarnya.

Selain yayasan kotak amal, ada bentuk yayasan yang mengumpulkan dana dengan metode secara langsung. Yayasan itu memiliki program donasi ke Palestina dan Syria. Contohnya, SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, dan HILAL AHMAR.

’’Yayasan ini hanya membutuhkan izin dari Kemenkum HAM, tanpa izin Baznas dan Kemenag,’’ urainya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin merespons temuan kepolisian bahwa ada dua lembaga amil zakat (LAZ) yang menyalurkan dana penghimpunan untuk aksi terorisme. Dia memastikan bahwa dua LAZ itu memiliki izin dari Kemenag.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tersebut tidak segan mencabut izinnya jika benar-benar terbukti menyimpang dalam penyaluran dana zakat maupun infak.


“Kami akan semakin memperketat perizinan LAZ,” katanya di Jakarta Kamis (17/12/2020).


Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari