Kamis, 19 September 2024

393 Warga Binaan Dumai Terima Remisi HUT RI

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Bertepatan pada Peringatan ulang tahun ke-76 Republik Indonesia sebanyak 393  warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, telah menerima remisi atau potongan masa tahanan.

Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan (WBR) Kelas II B Dumai dilaksanakan di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung (Pendopo), Jalan Putri Tujuh, setelah pelaksanaan upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Duma, secara virtual.

Wali Kota Dumai, H Paisal didampingi  Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan bersama Forkopimda Kota Dumai menyerahkan secara simbolis kepada dua WBR, di Pendopo, pada Selasa (17/8).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, Paisal mengungkapkan, bahwa di mana pun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga indonesia tanpa terkecuali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Atlet Siak Sejajar Atlet Nasional

"Jadi meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia,"  imbuhnya.

Dirinya berharap, warga binaan yang telah mendapatkan remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika di luar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun Kota Dumai.

- Advertisement -

Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam Rutan, karena berkarya bisa dilakukan di mana saja," jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa pemberian dokumen remisi HUT ke-76 RI terhadap 393 WBR dilaksanakan di Pendopo Sri Bunga Tanjung.

"Dari 393 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga:  Belajar Tatap Muka tanpa Izin Akan Ditertibkan

Ia menambahkan, untuk  remisi narapidana terkait PP 99 tahun 2009 atau terpidana narkotika, sebanyak 122 orang mendapat remisi.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian 1 bulan remisi ada 89 orang, 2 bulan remisi ada 88 orang dan 3 bulan remisi ada 90 orang.

Untuk penerima remisi selama 4 bulan, tambahnya,  ada 38 orang, 5 bulan remisi ada 83 orang. Terakhir, untuk penerima remisi 6  bulan sebanyak 5 orang.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Bertepatan pada Peringatan ulang tahun ke-76 Republik Indonesia sebanyak 393  warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, telah menerima remisi atau potongan masa tahanan.

Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan (WBR) Kelas II B Dumai dilaksanakan di Balai Pertemuan Sri Bunga Tanjung (Pendopo), Jalan Putri Tujuh, setelah pelaksanaan upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Duma, secara virtual.

Wali Kota Dumai, H Paisal didampingi  Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan bersama Forkopimda Kota Dumai menyerahkan secara simbolis kepada dua WBR, di Pendopo, pada Selasa (17/8).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, Paisal mengungkapkan, bahwa di mana pun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga:  ICW Laporkan Kasus Helikopter: Firli Diduga Terima Gratifikasi Rp141 Juta

"Jadi meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia,"  imbuhnya.

Dirinya berharap, warga binaan yang telah mendapatkan remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika di luar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun Kota Dumai.

Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam Rutan, karena berkarya bisa dilakukan di mana saja," jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa pemberian dokumen remisi HUT ke-76 RI terhadap 393 WBR dilaksanakan di Pendopo Sri Bunga Tanjung.

"Dari 393 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga:  Disparitas Harga Jadi Penyebab Tiket Mahal

Ia menambahkan, untuk  remisi narapidana terkait PP 99 tahun 2009 atau terpidana narkotika, sebanyak 122 orang mendapat remisi.

Lebih lanjut dijelaskannya, warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian 1 bulan remisi ada 89 orang, 2 bulan remisi ada 88 orang dan 3 bulan remisi ada 90 orang.

Untuk penerima remisi selama 4 bulan, tambahnya,  ada 38 orang, 5 bulan remisi ada 83 orang. Terakhir, untuk penerima remisi 6  bulan sebanyak 5 orang.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari