JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bentuk program konkret dari perbaikan sumber daya manusia (SDM) yang dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun mendatang adalah pembenahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semangat itu tergambar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 48,8 triliun untuk JKN. Dana Rp 48,8 triliun itu untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Angkanya pun meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan outlook 2019 lalu.
Bedasarkan nota keuangan RAPBN 2020, dana tersebut nanti digunakan untuk sejumlah peruntukan. Di antaranya perbaikan sistem dan manajemen JKN berupa sistem kepesertaan dan manajemen iuran yang meliputi database kepesertaan dan optimalisasi kepersertaan badan usaha.
Selain itu akan digunakan untuk sistem pelayanan guna pencegahan fraud, perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian dan efisiensi layanan. Selanjutnya, perbaikan sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi, sinergitas antar penyelenggara jamsos, implementasi urun biaya (cost sharing/copayment) dan selisih bayar dan pengendalian biaya operasional.
“Untuk JKN ditingkatkan secara drastis dari Rp 26,7 triliun menjadi Rp 48,8 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konfrensi Pers Nota Keuangan di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, pekan lalu.
Selain perbaikan sistem dan manajemen JKN, pemerintah juga melakukan penguatan peran pemda untuk mendukung peningkatan kepesertaan JKN (PPU BU dan PPBU), pembiayaan JKN (pajak rokok, integrasi Jamkesda ke BPJS kesehatan), dan penguatan promotive, preventif, dan supply side.
Namun yang paling penting, pemerintah juga berencana menaikan tarif iuran segmen non PBI. Namun berapa jumlah kenaikan dari iuran peserta BPJS Kesehetan masih belum jelas. Namun, kenaikan iuran itu disesuaikan dengan mempertimbangkan tingkat kolektabilitas.
“Antisipasi kenaikan PBI yang dalam hal ini masih digodok. dan nanti akan ditetapkan. Tarif iuran yang baru diharapkan mampu membantu menyelesaikan defisit dan di saat yang sama meningkatkan kolektabilitas dari masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pembacaan nota keuangan RAPBN 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan bahwa sektor kesehatan menjadi sorotan utama. Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebut akan meningkatkan dana kesehatan meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan realisasi pada 2015.
Dalam RAPBN 2020, Jokowi telah mematok anggaran kesehatan sebesar Rp 132,2 triliun. Angkat itu lebih besar dibandingkan dengan realisasi pada 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 69,3 triliun. Sejak 2016 lalu Jokowi juga menjaga anggaran kesehatan sesuai dengan UU Kesehatan 2009 yang harus mengalokasikan setidaknya 5 persen dari belanja negara.
Di masalah kesehatan, Jokowi menilai masalah JKN dan karut marut BPJS Kesehatan harus dilakukan evaluasi dengan skala prioritas. “BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dibenahi secara total,” tegas Jokowi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir