Selasa, 14 Mei 2024

Besok Terakhir Pelunasan Bipih

Biaya Operasional Haji Rp20 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dengan kuota sebanyak 241 ribu jemaah, penyelenggaraan haji 2024 menelan biaya Rp20 triliunan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklaim, uang tersebut sudah disalurkan ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk digunakan membayar sewa hotel, order katering, dan layanan lainnya.

Perkembangan penyelenggaraan haji itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira. Acep mengatakan tidak ada masalah untuk penyaluran dana operasional haji dari BPKH ke Kemenag. Dana operasional itu bersumber dari Bipih atau uang yang dibayar langsung jemaah. Kemudian juga dari hasil investasi dana haji oleh Kemenag.

Yamaha

Acep mengatakan untuk nilai investasi yang digunakan pada haji tahun ini sekitar Rp8 triliun. “Sisanya dari uang jemaah,” katanya usai pembukaan Risk Forum 2024 bertema Global and Middle East Outlook Risk and Its Impact on Investments and On Hajj Organizing di Jakarta, Rabu (21/2).

Seperti diketahui tahun ini jemaah haji hanya menanggung 60 persen dari total biaya riil haji yang mencapai hampir Rp100 juta. Sisanya 40 persen disubsidi dari hasil investasi dana haji. Tahun depan diharapkan proporsi itu berubah jadi 65 persen ditanggung jemaah dan 35 persen subsidi.

“Nah idealnya sih seperti yang pernah Menteri Agama sampaikan yaitu 70 persen (ditanggung jemaah) dan 30 persen (disubsidi),” katanya. Dengan proporsi itu, diharapkan pengelolaan haji bisa lebih berkelanjutan. Karena hasil pengelolaan dana haji tidak tersedot habis untuk subsidi biaya haji.

- Advertisement -

BPKH juga menyampaikan untuk terus mengoptimalkan investasi dana haji. Di antaranya menggenjot investasi langsung. Tahun ini mereka memasang target sebanyak Rp11 triliunan dana haji akan ditempatkan pada investasi langsung. Khususnya terkait dengan ekosistem haji dan umrah.

Baca Juga:  200 Ribuan Jemaah Calon Haji Lunasi Biaya Haji Tahap I

Acep mengingatkan masa pelunasan biaya haji tinggal sebentar. Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenag, Jumat (23/2) besok adalah hari terakhir pelunasan biaya haji. Acep menegaskan urusan pelunasan biaya haji adalah domain atau kewenangan dari Kemenag.

- Advertisement -

Data terbaru Kemenag menyebutkan, sampai kemarin sore sudah ada 196 ribu lebih jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Perincian adalah 159.423 orang dari porsi berangkat tahun ini. Kemudian 4.336 orang dari kuota lansia prioritas.

Lalu ada 32.701 jemaah kuota cadangan yang sudah melunasi. Jumlah kuota cadangan yang sudah melunasi ini, lebih banyak dibandingkan sisa kuota sebesar 31.474 kursi. Dengan demikian bisa disebut bahwa kuota haji 2024 sudah terisi penuh.

Perpres Pendirian Rumah
Ibadah Tinggal Diteken

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan, Perpres tersebut sudah melalui fase atau tahapan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga.

“Tinggal (menunggu) tanda tangan Presiden,” katanya dalam pembukaan Raker Bersama Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Jakarta, Rabu (21/2). Dia berharap sebelum ada pergantian Presiden, Perpres itu sudah diterbitkan.

Yaqut mengatakan perpres itu adalah peningkatan status landasan hukum pendirian rumah ibadah, yang sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Yaqut mengatakan, upaya pemerintah tidak hanya menaikkan derajat aturan pendirian rumah ibadah dari SKB menteri ke perpres. Tetapi di dalam perpres itu terkandung semangat untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah.

Baca Juga:  Kejar Target Cek Kesehatan sebelum Pelunasan Biaya Haji

Dia mengatakan dalam aturan yang ada saat ini, ada syarat krusial setiap pendirian rumah ibadah. Yaitu harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Di perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB,” katanya.

Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja. Harapannya proses pendirian rumah ibadah jadi lebih mudah. Yaqut mewanti-wanti seluruh Dirjen Bimas di Kemenag untuk menyelesaikan setiap ada kasus kesulitan mendirikan ibadah.

“Jangan didiamkan. Karena kalau didiamkan, masalah tidak selesai,” jelasnya. Di sisa masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju saat ini, Yaqut tidak ingin mendengar kejadian sulitnya mendirikan rumah ibadah. Untuk seluruh agama.

Dia mengakui menjalankan fungsi keagamaan, ada tantangan anggaran. Di Kemenag sendiri, anggaran terbesar untuk fungsi pendidikan. Di saat anggaran keagamaan yang terbatas, masalah keagamaan atau keumatan sangat banyak dan rumit. Tapi dia menegaskan urusan substansial, seperti pembangunan rumah ibadah harus diselesaikan.

Pada kesempatan itu Yaqut kembali menegaskan, jajaran Kemenag sampai level KUA tidak boleh diam ketika ada masalah keumatan. Misalnya ada umat yang kesulitan membangun rumah ibadah, difasilitasi dahulu dengan gedung-gedung milik Kemenag. “Jangan sampai ada yang beribadah di trotoar,” katanya.

Yaqut mengatakan ruangan di KUA yang tersebar di tiap kecamatan bisa digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Sambil menunggu rumah ibadah selesai didirikan dan berfungsi secara layak.(wan/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dengan kuota sebanyak 241 ribu jemaah, penyelenggaraan haji 2024 menelan biaya Rp20 triliunan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklaim, uang tersebut sudah disalurkan ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk digunakan membayar sewa hotel, order katering, dan layanan lainnya.

Perkembangan penyelenggaraan haji itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira. Acep mengatakan tidak ada masalah untuk penyaluran dana operasional haji dari BPKH ke Kemenag. Dana operasional itu bersumber dari Bipih atau uang yang dibayar langsung jemaah. Kemudian juga dari hasil investasi dana haji oleh Kemenag.

Acep mengatakan untuk nilai investasi yang digunakan pada haji tahun ini sekitar Rp8 triliun. “Sisanya dari uang jemaah,” katanya usai pembukaan Risk Forum 2024 bertema Global and Middle East Outlook Risk and Its Impact on Investments and On Hajj Organizing di Jakarta, Rabu (21/2).

Seperti diketahui tahun ini jemaah haji hanya menanggung 60 persen dari total biaya riil haji yang mencapai hampir Rp100 juta. Sisanya 40 persen disubsidi dari hasil investasi dana haji. Tahun depan diharapkan proporsi itu berubah jadi 65 persen ditanggung jemaah dan 35 persen subsidi.

“Nah idealnya sih seperti yang pernah Menteri Agama sampaikan yaitu 70 persen (ditanggung jemaah) dan 30 persen (disubsidi),” katanya. Dengan proporsi itu, diharapkan pengelolaan haji bisa lebih berkelanjutan. Karena hasil pengelolaan dana haji tidak tersedot habis untuk subsidi biaya haji.

BPKH juga menyampaikan untuk terus mengoptimalkan investasi dana haji. Di antaranya menggenjot investasi langsung. Tahun ini mereka memasang target sebanyak Rp11 triliunan dana haji akan ditempatkan pada investasi langsung. Khususnya terkait dengan ekosistem haji dan umrah.

Baca Juga:  200 Ribuan Jemaah Calon Haji Lunasi Biaya Haji Tahap I

Acep mengingatkan masa pelunasan biaya haji tinggal sebentar. Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenag, Jumat (23/2) besok adalah hari terakhir pelunasan biaya haji. Acep menegaskan urusan pelunasan biaya haji adalah domain atau kewenangan dari Kemenag.

Data terbaru Kemenag menyebutkan, sampai kemarin sore sudah ada 196 ribu lebih jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Perincian adalah 159.423 orang dari porsi berangkat tahun ini. Kemudian 4.336 orang dari kuota lansia prioritas.

Lalu ada 32.701 jemaah kuota cadangan yang sudah melunasi. Jumlah kuota cadangan yang sudah melunasi ini, lebih banyak dibandingkan sisa kuota sebesar 31.474 kursi. Dengan demikian bisa disebut bahwa kuota haji 2024 sudah terisi penuh.

Perpres Pendirian Rumah
Ibadah Tinggal Diteken

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan, Perpres tersebut sudah melalui fase atau tahapan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga.

“Tinggal (menunggu) tanda tangan Presiden,” katanya dalam pembukaan Raker Bersama Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Jakarta, Rabu (21/2). Dia berharap sebelum ada pergantian Presiden, Perpres itu sudah diterbitkan.

Yaqut mengatakan perpres itu adalah peningkatan status landasan hukum pendirian rumah ibadah, yang sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Yaqut mengatakan, upaya pemerintah tidak hanya menaikkan derajat aturan pendirian rumah ibadah dari SKB menteri ke perpres. Tetapi di dalam perpres itu terkandung semangat untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Stan Bazar Lapas

Dia mengatakan dalam aturan yang ada saat ini, ada syarat krusial setiap pendirian rumah ibadah. Yaitu harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Di perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB,” katanya.

Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja. Harapannya proses pendirian rumah ibadah jadi lebih mudah. Yaqut mewanti-wanti seluruh Dirjen Bimas di Kemenag untuk menyelesaikan setiap ada kasus kesulitan mendirikan ibadah.

“Jangan didiamkan. Karena kalau didiamkan, masalah tidak selesai,” jelasnya. Di sisa masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju saat ini, Yaqut tidak ingin mendengar kejadian sulitnya mendirikan rumah ibadah. Untuk seluruh agama.

Dia mengakui menjalankan fungsi keagamaan, ada tantangan anggaran. Di Kemenag sendiri, anggaran terbesar untuk fungsi pendidikan. Di saat anggaran keagamaan yang terbatas, masalah keagamaan atau keumatan sangat banyak dan rumit. Tapi dia menegaskan urusan substansial, seperti pembangunan rumah ibadah harus diselesaikan.

Pada kesempatan itu Yaqut kembali menegaskan, jajaran Kemenag sampai level KUA tidak boleh diam ketika ada masalah keumatan. Misalnya ada umat yang kesulitan membangun rumah ibadah, difasilitasi dahulu dengan gedung-gedung milik Kemenag. “Jangan sampai ada yang beribadah di trotoar,” katanya.

Yaqut mengatakan ruangan di KUA yang tersebar di tiap kecamatan bisa digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Sambil menunggu rumah ibadah selesai didirikan dan berfungsi secara layak.(wan/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari