JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino menilai sebuah aturan, utamanya perundang-undangan akan memerlukan waktu dalam kaitan dampak dan implikasi positif bagi masyarakat. Kecendrungan ingin hasil instan atas dampak suatu aturan, diakuinya menjadi persoalan yang seharusnya dapat dipahami bersama.
Salah satunya, Ia membahas perihal RUU Cipta Kerja dimana menurut Leo, akan memberikan dampak dan implikasi yang positif terhadap pembukaan lapangan kerja di Indonesia. RUU Cipta Kerja menurutnya juga bisa menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.
"Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi itu disediakan oleh RUU ini. Di sisi yang lain RUU ini juga menyediakan kesempatan karena nanti mudah untuk membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan," ujar Leo dalam diskusi virtual Jaringan Bonus Demografi bertajuk Solusi Pengangguran di Era New Normal, Kamis (18/6/2020).
Leo menambahkan masyarakat akan merasakan manfaat dari RUU ini dalam jangka panjang. Menurutnya masyarakat harus sabar karena dalam sebuah kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui prosesnya.
Hitungannya, sambungnya juga bukan satu dua minggu. Hitungannya bulan bahkan mungkin tahunan. Artinya apa, menurutnya dalam jangka pendek RUU ini belum berdampak apa-apa, tapi dalam jangka menengah dan jangka panjang menurutnya akan memberikan dampak, efek, dan implikasi yang positif.
"Nah celakanya memang orang kita itu tidak sabar, pengennya UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan mereka ya gak bisa juga. Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu," jelas Leo.
Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting ini menjelaskan jika melihat proses pembentukan RUU ini, maka tujuan dari RUU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.
"RUU ini disampaikan presiden menyampaikan pandangannya ketika diangkat untuk kedua kalinya. Dalam pembacaan naskah itu dikatakan beliau akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035. Nah kalau itu yang mau dicapai, maka yang harus dilakukan adalah deregulasi kebijakan. Nah mulai dari mana? Karena ini bicara mengenai perekonomian ya harus dari deregulasi izin usaha," pungkasnya.
Laporan: *1/egp (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin