JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Agama Fachrul Razi menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR. Ia meminta maaf kepada para anggota dewan karena dalam memutuskan tidak memberangkatkan haji tanpa melibatkan DPR.
Menurut Fachrul, keputusan tidak memberangkatkan haji perlu segera diputuskan. Hal itu karena banyak jamaah yang sedang menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kami harus menyampaikan keputusan tersebut segera setelah tengat waktu pada 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jamaah haji karena sudah menunggu-nunggu pengumuman," ujar Fachrul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Fachrul juga mengaku, pihaknya memahami kekecewaan para anggota dewan yang duduk di Komisi VIII DPR ini karena tidak dilibatkan dalam memutuskan meniadakan ibadah haji 2020 ini.
"Saya sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Fachrul meminta maaf kepada para anggota dewan dengan memutuskan ibadah haji tersebut. Dia berharap para anggota dewan bisa membuka pintu maaf terkait keputusan penundaan ibadah haji 2020.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini. Kami berharap kemurahan pimpinan hati seluruh anggota Komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik dapat terus kita bina dan tingkatkan," ungkapnya.
"Sekali lagi saya minta minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," tambahnya.
Diketahui, pada Selasa (2/6) lalu pemerintah memutuskan tidak ada keberangkatan ibadah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi ini.
Fachrul mengatakan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia tersebut karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.
"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah," katanya.
Menag menyampaikan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi