Jumat, 20 September 2024

Terdakwa Lakalantas Tewaskan IRT di Duri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Bengkalis, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf SH dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Sedangkan terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara.

Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan satu tahun delapan bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Keren, WhatsApp Web Bisa untuk Telepon dan Video Call

"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara," ujar Ulwan Maluf.

- Advertisement -

Ia juga menjelaskan, bahwa putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi itu terjadi.

Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

- Advertisement -

Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan, JPU dan juga terdakwanmenerima hasil putusan tersebut. 

Sebelumnya peristiwa tabrakan maut Lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis pada, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. 

Baca Juga:  OJK Blokir 1.230 Pinjaman Online

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor yang juga IRT  NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengamani lumpuh.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Bengkalis, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf SH dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Sedangkan terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara.

Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan satu tahun delapan bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Keren, WhatsApp Web Bisa untuk Telepon dan Video Call

"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara," ujar Ulwan Maluf.

Ia juga menjelaskan, bahwa putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi itu terjadi.

Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan, JPU dan juga terdakwanmenerima hasil putusan tersebut. 

Sebelumnya peristiwa tabrakan maut Lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis pada, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. 

Baca Juga:  Bahaya Tidur Mendengkur, Waspadalah!

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor yang juga IRT  NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengamani lumpuh.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari