JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan ekspor minyak goreng ke sejumlah negara, salah satunya Hongkong, yang memicu kelangkaan dan merugikan perekonomian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Prin-848/M.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 16 Maret 2022.
"Penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," kata Ashari, Kamis (17/3).
Ashari mengatakan perusahaan yang diduga terlibat adalah PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM. Sepanjang Juli 2021 hingga Januari 2022 ketiga perusahaan itu mengekspor 7.247 karton minyak goreng melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu diekspor pada 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021.
Kemudian sebanyak 5.063 karton diekspor pada 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Ekspor dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hongkong.
Menurut Ashari, perusahaan diduga mengambil untung dari harga jual ke Hongkong. Harga yang diperoleh perusahaan dari ekspor itu bisa mencapai HK$240 sampai HK$280 per karton.
Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri. Akibat dari perbuatan ketiga perusahaan itu, diduga terjadi kerugian perekonomian negara.
"Perubatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara," ujarnya.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun