Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Pemberian Vaksin AstraZeneca Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah didatangkan ke Indonesia pada awal Maret lalu. Pemerintah sedang mempertimbangkan kelompok manakah yang pas menerima vaksin tersebut.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penundaan ini bersifat sementara karena pemerintah masih akan melakukan penelitian terhadap vaksin tersebut. Meski demikian, Wiku mengatakan penundaan ini tidak ada kaitannya dengan laporan penggumpalan darah vaksinasi yang dilaporkan oleh beberapa negara.

Kejadian pasca vaksinasi tersebut membuat pemberian vaksin AstraZeneca ditunda di beberapa negara. Wiku mengatakan penundaan semata karena pemerintah menganut asas kehatian-hatian.

”Agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca,” kata Wiku pada Selasa (16/3).

Baca Juga:  Doni Monardo: Juli, Pemerintah Yakini Wabah Covid-19 akan Berakhir

Wiku menjelaskan, penelitian sedang dilakukan oleh tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli lainnya untuk menentukan apakah kriteria kelompok penerima vaksin AstraZeneca bisa disamakan dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, kata Wiku, pemerintah ingin memperhitungkan secara cermat timeline pemberian vaksin tersebut pada msyarakat. Seperti dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya, bahwa vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia diketahui memiliki masa kedaluarsa sekitar Mei 2021. Apalagi ditambah dengan rentang waktu antara dosis pertama dan kedua AstraZeneca yang terbilang cukup panjang, yakni antara 9 hingga 12 hari.

“Penundaan ini juga untuk memastikan quality control. Dalam waktu bersamaa, BPOM ini memastikan rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 – 12 Minggu dari dosis pertama,” jelas Wiku.

Baca Juga:  Nadiem Ajak Swasta Wujudkan Pembelajaran Berkualitas di Masa Pandemi

Setelah penelitian menghasilkan rekomendasi lebih lanjut soal vaksin AstraZeneca, baru akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” pungkas Wiku.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah didatangkan ke Indonesia pada awal Maret lalu. Pemerintah sedang mempertimbangkan kelompok manakah yang pas menerima vaksin tersebut.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penundaan ini bersifat sementara karena pemerintah masih akan melakukan penelitian terhadap vaksin tersebut. Meski demikian, Wiku mengatakan penundaan ini tidak ada kaitannya dengan laporan penggumpalan darah vaksinasi yang dilaporkan oleh beberapa negara.

Kejadian pasca vaksinasi tersebut membuat pemberian vaksin AstraZeneca ditunda di beberapa negara. Wiku mengatakan penundaan semata karena pemerintah menganut asas kehatian-hatian.

”Agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca,” kata Wiku pada Selasa (16/3).

Baca Juga:  Nadiem Ajak Swasta Wujudkan Pembelajaran Berkualitas di Masa Pandemi

Wiku menjelaskan, penelitian sedang dilakukan oleh tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli lainnya untuk menentukan apakah kriteria kelompok penerima vaksin AstraZeneca bisa disamakan dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, kata Wiku, pemerintah ingin memperhitungkan secara cermat timeline pemberian vaksin tersebut pada msyarakat. Seperti dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya, bahwa vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia diketahui memiliki masa kedaluarsa sekitar Mei 2021. Apalagi ditambah dengan rentang waktu antara dosis pertama dan kedua AstraZeneca yang terbilang cukup panjang, yakni antara 9 hingga 12 hari.

“Penundaan ini juga untuk memastikan quality control. Dalam waktu bersamaa, BPOM ini memastikan rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 – 12 Minggu dari dosis pertama,” jelas Wiku.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah Delapan Orang

Setelah penelitian menghasilkan rekomendasi lebih lanjut soal vaksin AstraZeneca, baru akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” pungkas Wiku.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemberian Vaksin AstraZeneca Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah didatangkan ke Indonesia pada awal Maret lalu. Pemerintah sedang mempertimbangkan kelompok manakah yang pas menerima vaksin tersebut.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penundaan ini bersifat sementara karena pemerintah masih akan melakukan penelitian terhadap vaksin tersebut. Meski demikian, Wiku mengatakan penundaan ini tidak ada kaitannya dengan laporan penggumpalan darah vaksinasi yang dilaporkan oleh beberapa negara.

Kejadian pasca vaksinasi tersebut membuat pemberian vaksin AstraZeneca ditunda di beberapa negara. Wiku mengatakan penundaan semata karena pemerintah menganut asas kehatian-hatian.

”Agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca,” kata Wiku pada Selasa (16/3).

Baca Juga:  Holding Perkebunan Perkuat Green Energy Dukung Dekarbonisasi

Wiku menjelaskan, penelitian sedang dilakukan oleh tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli lainnya untuk menentukan apakah kriteria kelompok penerima vaksin AstraZeneca bisa disamakan dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, kata Wiku, pemerintah ingin memperhitungkan secara cermat timeline pemberian vaksin tersebut pada msyarakat. Seperti dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya, bahwa vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia diketahui memiliki masa kedaluarsa sekitar Mei 2021. Apalagi ditambah dengan rentang waktu antara dosis pertama dan kedua AstraZeneca yang terbilang cukup panjang, yakni antara 9 hingga 12 hari.

“Penundaan ini juga untuk memastikan quality control. Dalam waktu bersamaa, BPOM ini memastikan rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 – 12 Minggu dari dosis pertama,” jelas Wiku.

Baca Juga:  Fraksi Apresiasi Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

Setelah penelitian menghasilkan rekomendasi lebih lanjut soal vaksin AstraZeneca, baru akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” pungkas Wiku.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah didatangkan ke Indonesia pada awal Maret lalu. Pemerintah sedang mempertimbangkan kelompok manakah yang pas menerima vaksin tersebut.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penundaan ini bersifat sementara karena pemerintah masih akan melakukan penelitian terhadap vaksin tersebut. Meski demikian, Wiku mengatakan penundaan ini tidak ada kaitannya dengan laporan penggumpalan darah vaksinasi yang dilaporkan oleh beberapa negara.

Kejadian pasca vaksinasi tersebut membuat pemberian vaksin AstraZeneca ditunda di beberapa negara. Wiku mengatakan penundaan semata karena pemerintah menganut asas kehatian-hatian.

”Agar menjadi catatan, alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca,” kata Wiku pada Selasa (16/3).

Baca Juga:  Kurikulum Prototipe Diterapkan Tahun Depan

Wiku menjelaskan, penelitian sedang dilakukan oleh tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli lainnya untuk menentukan apakah kriteria kelompok penerima vaksin AstraZeneca bisa disamakan dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.

Selain itu, kata Wiku, pemerintah ingin memperhitungkan secara cermat timeline pemberian vaksin tersebut pada msyarakat. Seperti dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya, bahwa vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia diketahui memiliki masa kedaluarsa sekitar Mei 2021. Apalagi ditambah dengan rentang waktu antara dosis pertama dan kedua AstraZeneca yang terbilang cukup panjang, yakni antara 9 hingga 12 hari.

“Penundaan ini juga untuk memastikan quality control. Dalam waktu bersamaa, BPOM ini memastikan rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya World Health Organization (WHO) menyatakan rentang waktu  penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 – 12 Minggu dari dosis pertama,” jelas Wiku.

Baca Juga:  Polisi Tunggu Hasil Puslabfor

Setelah penelitian menghasilkan rekomendasi lebih lanjut soal vaksin AstraZeneca, baru akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. “Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM,” pungkas Wiku.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari