Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Tetapkan 10 Tersangka Proyek di Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan total nilai Rp2,5 triliun pada tahun 2013  yang dibagi menjadi enam paket proyek. Empat paket proyek di antaranya terindikasi merugikan negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, empat titik proyek tersebut yang terindikasi korupsi adalah Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil total kerugian negara Rp156 miliar, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis total kerugian Rp126 miliar, Jalan Lingkar Barat Duri total kerugian negara Rp152 miliar, dan Jalan Lingkar Timur dengan total kerugian negara Rp41 miliar.

"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek tersebut. Ini setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Firli di Jakarta, Jumat (17/1).

"Berdasarkan hitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih total Rp475 miliar," katanya.

Dalam pengembangan kasus dan ditemukan bukti permulaan, akhirnya KPK menetapkan 10 orang tersangka. Di mana dua di antaranya adalah pejabat proyek tersebut, sisanya dari pihak swasta. Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Baca Juga:  Dibatasi 15 Murid dan Dua Jam di Sekolah

Kemudian delapan orang dari swasta atau kontraktor proyek yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

"Praktek korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," kata Firli.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 2 Agustus tahun 2010, di mana Herliyan Saleh dilantik menjadi Bupati Bengkalis periode 2010-2015. Sesuai janji kampanye, dia berjanji untuk membangun konektivitas antarkecamatan yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Bengkalis No 09 Th 2011 tentang RPJMD di mana isinya memprioritaskan pembangunan 13 ruas jalan. Dari ke-13 ruas jalan yang direncanakan, lebih diprioritaskan pada 6 enam ruas jalan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2011 tentang RKPD. Selanjutnya rencana pembangunan jalan tersebut diketahui oleh pihak luar Pemda, meskipun belum dianggarkan di dalam APBD Kabupten Bengkalis.

Dari situ mereka mulai melakukan tahap pendekatan dengan bupati hingga proses pengerjaan proyek tersebut. Seluruh tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Cegah Hoaks, Pengguna WhatsApp Bisa Atur Privasi di dalam Grup

Firli mengatakan, penyelesaian dan pengembangan perkara ini akan terus  dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya bersama pemerintah yang sedang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," tegasnya.

Selain itu, KPK fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, baik melalui tugas pencegahan ataupun penindakan, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai kewenangan KPK," ujarnya.(ted)

Laporan: YUSNIR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan total nilai Rp2,5 triliun pada tahun 2013  yang dibagi menjadi enam paket proyek. Empat paket proyek di antaranya terindikasi merugikan negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, empat titik proyek tersebut yang terindikasi korupsi adalah Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil total kerugian negara Rp156 miliar, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis total kerugian Rp126 miliar, Jalan Lingkar Barat Duri total kerugian negara Rp152 miliar, dan Jalan Lingkar Timur dengan total kerugian negara Rp41 miliar.

- Advertisement -

"Saat ini kami telah meningkatkan ke status penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek tersebut. Ini setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya," kata Firli di Jakarta, Jumat (17/1).

"Berdasarkan hitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih total Rp475 miliar," katanya.

- Advertisement -

Dalam pengembangan kasus dan ditemukan bukti permulaan, akhirnya KPK menetapkan 10 orang tersangka. Di mana dua di antaranya adalah pejabat proyek tersebut, sisanya dari pihak swasta. Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Baca Juga:  5 Tips Mudah Cegah Klaster Penularan Covid-19 di Kantor

Kemudian delapan orang dari swasta atau kontraktor proyek yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

"Praktek korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," kata Firli.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 2 Agustus tahun 2010, di mana Herliyan Saleh dilantik menjadi Bupati Bengkalis periode 2010-2015. Sesuai janji kampanye, dia berjanji untuk membangun konektivitas antarkecamatan yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Bengkalis No 09 Th 2011 tentang RPJMD di mana isinya memprioritaskan pembangunan 13 ruas jalan. Dari ke-13 ruas jalan yang direncanakan, lebih diprioritaskan pada 6 enam ruas jalan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2011 tentang RKPD. Selanjutnya rencana pembangunan jalan tersebut diketahui oleh pihak luar Pemda, meskipun belum dianggarkan di dalam APBD Kabupten Bengkalis.

Dari situ mereka mulai melakukan tahap pendekatan dengan bupati hingga proses pengerjaan proyek tersebut. Seluruh tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  187 Jamaah Sakit Bakal Di-Tanazul

Firli mengatakan, penyelesaian dan pengembangan perkara ini akan terus  dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya bersama pemerintah yang sedang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," tegasnya.

Selain itu, KPK fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan pemberantasan korupsi.

"Oleh karena itu, baik melalui tugas pencegahan ataupun penindakan, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai kewenangan KPK," ujarnya.(ted)

Laporan: YUSNIR

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari