Minggu, 10 November 2024

KPK Berharap Saksi Muhajidin Hadiri Panggilan Penyidik

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Muhajidin Nur Hasim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ini karena adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

’’KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka BSP dan IND (Indung),’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Muhajidin mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Terhitung pada pemeriksaan 5 Juli dan 15 Juli 2019 Muhajidin absen. Namun, dia berjanji hari ini akan memenuhi panggilan penyidik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pacu Adrenalin, Jajal "Medan Pertempuran"

’’Apalagi sebelumnya yang bersangkutan (Muhajidin) telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini (Rabu, 17/7/2019) setelah tidak dapat hadir pada 5 dan 15 Juli 2019,’’ ucap Febri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Muhajidin Nur Hasim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ini karena adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

’’KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka BSP dan IND (Indung),’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Muhajidin mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Terhitung pada pemeriksaan 5 Juli dan 15 Juli 2019 Muhajidin absen. Namun, dia berjanji hari ini akan memenuhi panggilan penyidik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Saifuddin Ibrahim Kabur ke Amerika Serikat sejak Maret 2022

’’Apalagi sebelumnya yang bersangkutan (Muhajidin) telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini (Rabu, 17/7/2019) setelah tidak dapat hadir pada 5 dan 15 Juli 2019,’’ ucap Febri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Di antaranya, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

- Advertisement -

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari