JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,†kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.
Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.
Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.
“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.
“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina