Jumat, 28 November 2025
spot_img

Tim Hukum Paslon 02 Berharap kepada LPSK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  SMI Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  BMKG: Sepekan ke Depan Cuaca Ekstrem

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  Didaulat Jadi Khatib Salat Gerhana

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

- Advertisement -

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

- Advertisement -

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  Kecewa Putusan PT DKI Jakarta, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Jiwasraya

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  Bantuan Mengalir untuk Riska

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  Ini Tanggal Peluncuran iPhone 11 di Indonesia

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari