Rabu, 9 April 2025

Tim Hukum Paslon 02 Berharap kepada LPSK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  ASN Terjaring, Satpol PP Surati OPD

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  Hendri Sandra Salip Guspian dan Paisal

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  DPR Cecar Kapolri soal Harun dan PTIK

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Kena OTT, Ruangan BKD Disegel Petugas KPK

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tim Hukum Paslon 02 Berharap kepada LPSK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  Bupati Nganjuk Kena OTT, Ruangan BKD Disegel Petugas KPK

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  Pengedar 52 Kg Sabu, Riki Ninja dan Syafruddin, Divonis Mati PN Bengkalis

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum paslon 02 berharap saksinya untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setidaknya, pilihan saksi akan disiapkan tim kuasa hukum paslon 02 untuk sidang PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara substansif, tugas LPSK itu kan adalah melindungi saksi dan korban, saksi kasus apa saja dan korban kasus apa saja,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6) ini.

Diketahui, LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang perkara pidana. Hal itu, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:  DPR Cecar Kapolri soal Harun dan PTIK

Adapun, Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Menurut Dorel, harus ada perluasan jenis saksi yang bisa dilindungi LPSK. Sebab, saksi untuk kasus PHPU Pilpres 2019, bisa juga mendapatkan ancaman.

“Jadi, menurut kami, harusnya ekstensif. Artinya mesti ada perluasan. Tidak terpatok di kasus pidana,” ungkap dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengaku segera bersurat ke MK terkait perlindungan saksi yang dimiliki. Dia berharap MK bisa menjawab kemungkinan saksi yang dimiliki, bisa mendapat perlindungan di LPSK.

“Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK,” ucap BW, Sabtu (15/6).(mg10)

Baca Juga:  Hebat..KPK Kehilangan Jejak Buru Harun Masiku

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari