Rabu, 18 September 2024

Anggaran Pilkada Jadi Prioritas APBD 2019

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   — Pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan untuk tidak lalai dalam menyediakan anggaran. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan pilkada sebagai program nasional bisa terlaksana tanpa ada kendala pendanaan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019. Permendagri itu sendiri baru saja diterbitkan pekan lalu sebagai pedoman daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

“Kita muat untuk meminta daerah, agar dialokasikan anggaran di 2020,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Ahad (16/6).

Saat ini sendiri, kepala daerah bersama dengan DPRD di setiap daerah sudah mulai menyiapkan rancangan APBD tahun anggaran 2020. Dia menjelaskan, perintah untuk menyiapkan anggaran pilkada 2020 di tahun ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu. Pasalnya, meski coblosan pilkada dilakukan tahun depan, persiapannya sudah dimulai akhir tahun 2019.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kolaborasi PT Langkah Hijau Bina Petani Organik di Kebun Rimbo Panjang

“Sejak penyusunan APBD 2019, sudah juga diminta untuk mengalokasikan,” imbuhnya.

Syarif menambahkan, secara prinsip tidak ada perbedaan berarti dalam memenuhi keperluan anggaran pilkada 2020. Sebagaimana tahun sebelumnya, angkanya disesuaikan pada masing-masing daerah. Sebab harus memperhatikan jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi lapangan, maupun jumlah calonnya tiap daerahnya. Hanya saja, lanjut dia, pemerintah mengingatkan adanya perubahan status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang mulanya lembaga ad hoc menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat permanen. Perubahan tersebut berpotensi mengubah kebutuhan anggaran. “Sehingga ada juga implikasinya di aturan (pengalokasian anggarannya, red),” imbuhnya.

- Advertisement -

Birokrat asal Sulawesi Tenggara itu mengingatkan, dengan sudah adanya pedoman sekaligus pengingat sejak jauh hari, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak mengalokasikan. Sebelumnya, dalam tiga gelombang pilkada serentak yang digelar 2015, 2017, dan 2018, persoalan anggaran selalu saja mewarnai jalannya persiapan pilkada.

Baca Juga:  Temukan Banyak Kekurangan, Luhut akan Evaluasi Kebijakan

Sementara itu, dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang ke empat tahun depan, ada 270 daerah yang akan melaksanakan. Yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk di dalamnya pilkada ulang Kota Makassar setelah pada 2018 lalu pasangan calon tunggal dikalahkan kotak kosong.(far/jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   — Pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan untuk tidak lalai dalam menyediakan anggaran. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan pilkada sebagai program nasional bisa terlaksana tanpa ada kendala pendanaan.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019. Permendagri itu sendiri baru saja diterbitkan pekan lalu sebagai pedoman daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

“Kita muat untuk meminta daerah, agar dialokasikan anggaran di 2020,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Ahad (16/6).

Saat ini sendiri, kepala daerah bersama dengan DPRD di setiap daerah sudah mulai menyiapkan rancangan APBD tahun anggaran 2020. Dia menjelaskan, perintah untuk menyiapkan anggaran pilkada 2020 di tahun ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu. Pasalnya, meski coblosan pilkada dilakukan tahun depan, persiapannya sudah dimulai akhir tahun 2019.

Baca Juga:  Tanoto Foundation Tegaskan Tak Pakai APBN, Alokasikan Dana Rp50 M

“Sejak penyusunan APBD 2019, sudah juga diminta untuk mengalokasikan,” imbuhnya.

Syarif menambahkan, secara prinsip tidak ada perbedaan berarti dalam memenuhi keperluan anggaran pilkada 2020. Sebagaimana tahun sebelumnya, angkanya disesuaikan pada masing-masing daerah. Sebab harus memperhatikan jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi lapangan, maupun jumlah calonnya tiap daerahnya. Hanya saja, lanjut dia, pemerintah mengingatkan adanya perubahan status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang mulanya lembaga ad hoc menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat permanen. Perubahan tersebut berpotensi mengubah kebutuhan anggaran. “Sehingga ada juga implikasinya di aturan (pengalokasian anggarannya, red),” imbuhnya.

Birokrat asal Sulawesi Tenggara itu mengingatkan, dengan sudah adanya pedoman sekaligus pengingat sejak jauh hari, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak mengalokasikan. Sebelumnya, dalam tiga gelombang pilkada serentak yang digelar 2015, 2017, dan 2018, persoalan anggaran selalu saja mewarnai jalannya persiapan pilkada.

Baca Juga:  Temukan Banyak Kekurangan, Luhut akan Evaluasi Kebijakan

Sementara itu, dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang ke empat tahun depan, ada 270 daerah yang akan melaksanakan. Yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Termasuk di dalamnya pilkada ulang Kota Makassar setelah pada 2018 lalu pasangan calon tunggal dikalahkan kotak kosong.(far/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari