Minggu, 1 Februari 2026
- Advertisement -

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut, tim penyidik Korps Adhyaksa menetapkan satu lagi tersangka baru, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat Kemendag.

Tersangka tersebut berinisial LCW alias WH selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa LCW lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa (17/5/2022) petang. Pada Kamis (12/5/2022) lalu, LCW diperiksa bersama empat saksi lainnya.

Baca Juga:  Viral! Video Siswi Digerayangi Ramai-ramai Teman Kelas

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya tim jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:  Jangan Sampai Warga Rohul Terkena Omicron

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2022) petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut, tim penyidik Korps Adhyaksa menetapkan satu lagi tersangka baru, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat Kemendag.

Tersangka tersebut berinisial LCW alias WH selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa LCW lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa (17/5/2022) petang. Pada Kamis (12/5/2022) lalu, LCW diperiksa bersama empat saksi lainnya.

Baca Juga:  Krisis Covid-19 dan Politik di Negaranya Bikin PM Italia Mundur

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/5/2022).

- Advertisement -

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya tim jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:  Kecewa Putusan PT DKI Jakarta, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Jiwasraya

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2022) petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.

- Advertisement -

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bergerak cepat mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut, tim penyidik Korps Adhyaksa menetapkan satu lagi tersangka baru, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat Kemendag.

Tersangka tersebut berinisial LCW alias WH selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa LCW lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa (17/5/2022) petang. Pada Kamis (12/5/2022) lalu, LCW diperiksa bersama empat saksi lainnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Pertama Capai 70,39 Persen

“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya tim jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:  Avatar Kembali Kuasai Box Office

Tersangka LCW keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2022) petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari