Jumat, 25 April 2025
spot_img

73 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (14/3).

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia. “Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya, Ahad (16/3).

Dilanjutkan Fanny, PMI tersebut terbanyak dari NTB yakni 31 orang. Diikuti Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Jambi 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Kepri 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, dan Banten 1 orang.

Baca Juga:  Gubri Teken Usulan Pembangunan Bersama di Daerah Perbatasan

“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina,” sebutnya. Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay.

Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural. “Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.

Fanny juga mengimbau kepada ma­syarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan. “Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Jika RUU KUHP Disahkan, Denny: Mereka Akan Dicatat dengan Tinta Hitam

‘‘Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (14/3).

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia. “Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya, Ahad (16/3).

Dilanjutkan Fanny, PMI tersebut terbanyak dari NTB yakni 31 orang. Diikuti Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Jambi 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Kepri 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, dan Banten 1 orang.

Baca Juga:  Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini 4 Bekal untuk Raih Kemabruran

“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina,” sebutnya. Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay.

Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural. “Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.

Fanny juga mengimbau kepada ma­syarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan. “Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Universitas Abdurrab Bantu UMKM Bangkit di Tengah Pandemi

‘‘Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

73 PMI Dideportasi dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (14/3).

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia. “Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya, Ahad (16/3).

Dilanjutkan Fanny, PMI tersebut terbanyak dari NTB yakni 31 orang. Diikuti Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Jambi 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Kepri 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, dan Banten 1 orang.

Baca Juga:  Gubri Teken Usulan Pembangunan Bersama di Daerah Perbatasan

“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina,” sebutnya. Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay.

Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural. “Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.

Fanny juga mengimbau kepada ma­syarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan. “Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang,’’ ujarnya.

Baca Juga:  31 PMI Kembali Dideportasi Melalui Pelabuhan Dumai

‘‘Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 73 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Depot Kemayan, Pahang menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (14/3).

Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI itu dideportasi usai menjalani proses hukum di Malaysia. “Kami kembali memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia. Total ada 73 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,” katanya, Ahad (16/3).

Dilanjutkan Fanny, PMI tersebut terbanyak dari NTB yakni 31 orang. Diikuti Jawa Timur 13 orang, Sumatera Utara 5 orang, Aceh 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Jambi 3 orang, Riau 2 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Kepri 1 orang, Sulawesi Selatan 1 orang, dan Banten 1 orang.

Baca Juga:  Gubernur Nurdin Abdullah Dijemput KPK saat Tidur

“Para pekerja itu kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat. Hanya ada satu orang yang mengalami penyakit kulit cukup parah dan sudah dilakukan karantina,” sebutnya. Fanny menjelaskan, rata-rata pekerja yang dipulangkan ke Indonesia tidak memiliki dokumen resmi dan overstay.

Kepada para PMI tersebut juga diberikan pemahaman mengenai bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural. “Petugas kami juga memberikan pemahaman kepada para PMI untuk tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berbahaya,” sebutnya.

Fanny juga mengimbau kepada ma­syarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan. “Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Sadis, Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri, Ini Pemicunya

‘‘Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari