JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law di pasal 170 ayat 1, pemerintah bisa menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Redaksional yang memicu polemik itu pun langsung diklarifikasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menurut Yasonna, dalam draf RUU tersebut ada kesalahan ketik di Pasal 170 tersebut. "Iya (salah ketik) jadi ini mungkin kesalahan," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tidak bisa UU dibuah dengan pemerintah mengeluarkan PP ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi tak bisa PP melawan undang-undang," katanya.
Oleh sebab itu Yasonna mengatakan, nantinya DPR akan melakukan perbaikan dengan pemerintah pada saat rapat yang membahas tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
"Nanti di DPR akan diperbaiki teknisnya," pungkasnya.
Diketahui, Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law, pada Pasal 170 ayat 1 disebutkan pemerintah berhak mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam pasal 170 ayat (1) disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi