JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menggeledah rumah pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kejagung mengatakan, penggeledahan di rumah yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur itu dilakukan sejak Kamis kemarin.
“Telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut, merupakan tempat domisili dari tersangka ‘S’,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus tersebut. Selain itu, langkah itu juga dilakukan untuk mencari aset tersangka dalam rangka memulihkan kerugian negara.
“Saat ini tim jaksa penyidik bersama dengan tim pelacakan aset sedang bekerja menyisir atau menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi,” jelas Hari.
Namun, Hari belum merinci barang apa saja yang disita dari kediaman Syahmirwan.
Sebelumya, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Syahmirwan, empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Kelimanya telah ditahan sejak Selasa (14/1) hingga 20 hari ke depan.
Selain itu Kejagung sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli, serta menggeledah 15 tempat dan menyita sejumlah aset para tersangka.
Aset yang disita adalah lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson. Pihaknya juga memblokir rekening hingga tanah para tersangka.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: E Sulaiman