JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan kubu 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memiliki setidaknya 30 orang saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, para saksi meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi.
’’Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK,’’ ujar Andre melalui keterangan tertulis, Minggu (16/6/2019). Ia menjelaskan, bila nantinya diizinkan, maka keterangan saksi dapat diperoleh dengan metode-metode yang lazim digunakan oleh LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan. LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, asalkan perintah itu datang dari MK
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.(sta/rmol)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan kubu 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memiliki setidaknya 30 orang saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, para saksi meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi.
- Advertisement -
’’Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK,’’ ujar Andre melalui keterangan tertulis, Minggu (16/6/2019). Ia menjelaskan, bila nantinya diizinkan, maka keterangan saksi dapat diperoleh dengan metode-metode yang lazim digunakan oleh LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan. LPSK sendiri menyatakan telah siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, asalkan perintah itu datang dari MK
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.(sta/rmol)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga