Minggu, 10 November 2024

Simak 7 Pedoman Isolasi Diri di Rumah

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Memeriksakan diri ke rumah sakit karena khawatir tertular virus corona Covid-19 ternyata tak bisa asal melakukan tes. Uji tes swab dahak misalnya, baru akan dilakukan jika pasien mengalami gejala.

Jangan hanya karena panik. Langkah pertama, mendatangi rumah sakit dan langsung minta diperiksa. Jika tak ada gejala, seseorang akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri saja di rumah selama masa inkubasi virus selama 14 hari.

- Advertisement -

Lantas apa yang bisa dilakukan di rumah untuk menanggulangi kekhawatiran tertular virus corona? Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mencontohkan, misalnya ketika puluhan wartawan yang dekat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa panik dan langsung minta diuji status kesehatannya. Menurutnya tahapan itu kurang tepat. Mereka yang datang tanpa gejala, pastinya akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kami memaklumi rasa ketakutan, betapa khawatirnya. Tapi sebelum memeriksa secara definitif, lakukanlah self isolated. Segera di rumah, taati pedoman isolasi mandiri di rumah," katanya.

Baca Juga:  Bawaslu Verifikasi Berkas Calon Panwascam

Yurianto menegaskan sambil melakukan isolasi di rumah, seseorang juga bisa melakukan self monitor atau memonitor sendiri keluhannya. Setelah itu baru kemudian jika ada keluhan setelah beberapa hari, dijadwalkan pemeriksaan ke RS.

- Advertisement -

"Sehingga jangan berdesak-desakan. Apabila gunakan kendaraan jangan terburu-buru. Sesampainya di RS pun, bukan diswab dulu. Pasti konsultasi dengan dokter. Mungkun juga dokter perlu periksa darah, rontgen paru, dan dokter akan tanya selama ini kontak sama siapa lagi.

Dokter kemudian bisa saja memberikan arahan bahwa pasien tak perlu dirawat sesuai gejala klinisnya. Pasien akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Ketika seseorang merasa kurang sehat (seperti demam atau gejala penyakit pernapasan yang lain), secara sukarela agar tinggal di rumah atau tidak bekerja, tidak sekolah, atau ke tempat umum lainnya. Misalnya demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas. Apa yang harus dilakukan di rumah sesuai arahan Kementerian Kesehatan?

Baca Juga:  Satu WNI di Singapura Positif Corona

1. Selalu gunakan masker. Ganti setiap hari dan langsung buang ke tempat sampah tertutup, kemudian cuci tangan dengan benar.

2. Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup.

3. Upayakan ruang terpisah dengan anggota keluarga yang Iain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter.

4. Hindari pemakaian bersama alat makan (piring, sendok, garpu, dan gelas). Cuci alat makan dengan air dan sabun.

5. Tetap di rumah dan mudah dihubungi. Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker serta hindari kerumunan atau keramaian.

6. Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan disinfektan.

7. Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Memeriksakan diri ke rumah sakit karena khawatir tertular virus corona Covid-19 ternyata tak bisa asal melakukan tes. Uji tes swab dahak misalnya, baru akan dilakukan jika pasien mengalami gejala.

Jangan hanya karena panik. Langkah pertama, mendatangi rumah sakit dan langsung minta diperiksa. Jika tak ada gejala, seseorang akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri saja di rumah selama masa inkubasi virus selama 14 hari.

- Advertisement -

Lantas apa yang bisa dilakukan di rumah untuk menanggulangi kekhawatiran tertular virus corona? Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mencontohkan, misalnya ketika puluhan wartawan yang dekat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa panik dan langsung minta diuji status kesehatannya. Menurutnya tahapan itu kurang tepat. Mereka yang datang tanpa gejala, pastinya akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kami memaklumi rasa ketakutan, betapa khawatirnya. Tapi sebelum memeriksa secara definitif, lakukanlah self isolated. Segera di rumah, taati pedoman isolasi mandiri di rumah," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Singgung Spekulasi-Spekulasi Berita yang Muncul, Ini Tujuan Kapolri Copot Kadiv Propam

Yurianto menegaskan sambil melakukan isolasi di rumah, seseorang juga bisa melakukan self monitor atau memonitor sendiri keluhannya. Setelah itu baru kemudian jika ada keluhan setelah beberapa hari, dijadwalkan pemeriksaan ke RS.

"Sehingga jangan berdesak-desakan. Apabila gunakan kendaraan jangan terburu-buru. Sesampainya di RS pun, bukan diswab dulu. Pasti konsultasi dengan dokter. Mungkun juga dokter perlu periksa darah, rontgen paru, dan dokter akan tanya selama ini kontak sama siapa lagi.

Dokter kemudian bisa saja memberikan arahan bahwa pasien tak perlu dirawat sesuai gejala klinisnya. Pasien akan diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Ketika seseorang merasa kurang sehat (seperti demam atau gejala penyakit pernapasan yang lain), secara sukarela agar tinggal di rumah atau tidak bekerja, tidak sekolah, atau ke tempat umum lainnya. Misalnya demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas. Apa yang harus dilakukan di rumah sesuai arahan Kementerian Kesehatan?

Baca Juga:  Sehari, 627 Meninggal di Italia

1. Selalu gunakan masker. Ganti setiap hari dan langsung buang ke tempat sampah tertutup, kemudian cuci tangan dengan benar.

2. Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup.

3. Upayakan ruang terpisah dengan anggota keluarga yang Iain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter.

4. Hindari pemakaian bersama alat makan (piring, sendok, garpu, dan gelas). Cuci alat makan dengan air dan sabun.

5. Tetap di rumah dan mudah dihubungi. Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker serta hindari kerumunan atau keramaian.

6. Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan disinfektan.

7. Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari