Amankan Ganja Kering 29 Kg

(RIAUPOS.CO) — Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering di wilayah Kabupaten Siak. Daun ganja kering siap edar seberat 29 kg lebih seharga Rp 87 juta diamankan Polsek Tualang dan Satnarkoba Polres Siak pada 4 lokasi di Kecamatan Tualang dengan tiga orang tersangka.

"Ganja kering seberat 29, 620 Kg berhasil diamankan dengan tiga orang tersangka di Kecamatan Tualang pada hari Kamis (13/2),” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kapolsek Tualang Kompol Pribadi dan Kasat Narkoba AKP Jailani pada press release penangkapan narkoba jenis ganja kering di Mapolres Siak, Sabtu (15/2).

- Advertisement -

Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut berasal dari kelok 9 Sumatera Barat yang siap diedarkan oleh tiga tersangka yakni OS (23), AN (23) dan SM (24) warga Perawang. Sedangkan satu orang pelaku lainnya melarikan diri. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Tualang setelah melakukan penyelidikan dan tersangka sesuai dengan ciri-ciri dari informasi. Pada tanggal 13 Februari 2020 penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka OS  di Jalan M Yamin Perawang oleh unit Reskrim Polsek Tualang dengan barang bukti 1 paket kecil ganja.

Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan diamankan kembali ganja milik tersangka OS seberat 3 Kg. Kemudian OS mengatakan mendapatkan barang tersebut dari  tersangka kedua yaitu AN.

Polsek Tualang langsung gerak cepat dan mengamankan tersangka AN di Jalan Pipa dengan barang bukti ganja kering sebanyak  4 paket dengan berat 4 Kg yang disembunyikan di semak- semak di Jalan Pipa Kelurahan Perawang. Dari keterangan tersangka AN, dia mengaku barang tersebut diperoleh tersangka ketiga yakni SM.

“Dari penangkapan tersebut, Polsek Tualang melaporkan ke Resnakoba Polres Siak dan bersama- sama melakukan pengembangan, serta penangkapan,” kata Kapolres Siak.

Selanjutnya dilakukan pengembangkan dengan  menangkap pelaku SM di Jalan Pemda dengan barang bukti sebanyak 3 paket. Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku mengaku masih ada tersangka lagi di Km 9 Kampung Perawang Barat.

Kemudian tim Polsek Tualang dan Satnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan, namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 2 karung berisikan masing- masing 10 paket ganja kering yakni 19 paket masih utuh dan 1 paket pecah. Para tersangka dan barang bukti ganja  diamankan di Polsek Tualang untuk pengembangan lebih lanjut.(gem)

 

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

 

(RIAUPOS.CO) — Jajaran Polres Siak berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering di wilayah Kabupaten Siak. Daun ganja kering siap edar seberat 29 kg lebih seharga Rp 87 juta diamankan Polsek Tualang dan Satnarkoba Polres Siak pada 4 lokasi di Kecamatan Tualang dengan tiga orang tersangka.

"Ganja kering seberat 29, 620 Kg berhasil diamankan dengan tiga orang tersangka di Kecamatan Tualang pada hari Kamis (13/2),” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kapolsek Tualang Kompol Pribadi dan Kasat Narkoba AKP Jailani pada press release penangkapan narkoba jenis ganja kering di Mapolres Siak, Sabtu (15/2).

Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut berasal dari kelok 9 Sumatera Barat yang siap diedarkan oleh tiga tersangka yakni OS (23), AN (23) dan SM (24) warga Perawang. Sedangkan satu orang pelaku lainnya melarikan diri. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang- Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan.

Unit Reskrim Polsek Tualang setelah melakukan penyelidikan dan tersangka sesuai dengan ciri-ciri dari informasi. Pada tanggal 13 Februari 2020 penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka OS  di Jalan M Yamin Perawang oleh unit Reskrim Polsek Tualang dengan barang bukti 1 paket kecil ganja.

Dari penangkapan tersebut dikembangkan dan diamankan kembali ganja milik tersangka OS seberat 3 Kg. Kemudian OS mengatakan mendapatkan barang tersebut dari  tersangka kedua yaitu AN.

Polsek Tualang langsung gerak cepat dan mengamankan tersangka AN di Jalan Pipa dengan barang bukti ganja kering sebanyak  4 paket dengan berat 4 Kg yang disembunyikan di semak- semak di Jalan Pipa Kelurahan Perawang. Dari keterangan tersangka AN, dia mengaku barang tersebut diperoleh tersangka ketiga yakni SM.

“Dari penangkapan tersebut, Polsek Tualang melaporkan ke Resnakoba Polres Siak dan bersama- sama melakukan pengembangan, serta penangkapan,” kata Kapolres Siak.

Selanjutnya dilakukan pengembangkan dengan  menangkap pelaku SM di Jalan Pemda dengan barang bukti sebanyak 3 paket. Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku mengaku masih ada tersangka lagi di Km 9 Kampung Perawang Barat.

Kemudian tim Polsek Tualang dan Satnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan, namun pelaku tersebut berhasil melarikan diri.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 2 karung berisikan masing- masing 10 paket ganja kering yakni 19 paket masih utuh dan 1 paket pecah. Para tersangka dan barang bukti ganja  diamankan di Polsek Tualang untuk pengembangan lebih lanjut.(gem)

 

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya