Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pensiun, Wapres JK Bakal Terima Rp15 Juta/Bulan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai pendamping Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima gaji pensiun dan tunjangan hari tua (THT) dari PT Taspen kemarin (14/10). Secara simbolis, Dirut PT Taspen Iqbal Latanro dan jajarannya memberikan kartu Taspen Smartcard kepada Wapres JK.

Ditemui setelah audiensi dengan Wapres JK, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan THT dan gaji pensiun bulanan. Terkait dengan besarannya, Iqbal tidak bersedia menyebutkan. ’’Tidak usah saya sebut. Tidak besar,’’ katanya. Dia menuturkan, THT diberikan gelondongan dalam sekali pencairan. Sementara itu, gaji pensiun bulanan berlaku mulai 1 November.

Iqbal menambahkan, ada ketentuan yang berlaku untuk besaran gaji pensiunan. Yakni, maksimal 75 persen dari gaji pokok. Sebagaimana diketahui, gaji pokok wakil presiden adalah Rp 20,1 juta setiap bulan. Dengan begitu, gaji pensiun yang diterima sekitar Rp 15 juta setiap bulan.

Baca Juga:  UEA Izinkan Konsumsi Alkohol dan Tinggal Serumah Tanpa Nikah

Sebelumnya, Wapres JK juga pernah mendapat gaji pensiun bulanan. Sebab, dia pernah menjabat Wapres saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004–2009. Sesuai dengan ketentuan, penerima gaji pensiun hanya satu kali. Yang lama tidak berlaku karena digantikan dengan perhitungan baru.

Sementara itu, para menteri juga mendapat THT serta gaji pensiun dari PT Taspen. Masa jabatan seorang menteri ikut menjadi pertimbangan perhitungan. ’’Misalnya, Pak Men PAN yang menjabat menteri satu tahun sekian bulan. Maka, dapatnya tidak sebanyak menteri yang menjabat sejak awal periode Kabinet Kerja,’’ terang Iqbal.

Untuk menteri, gaji pokoknya ditetapkan Rp 5.040.000/bulan. Karena itu, bisa ditaksir gaji pensiun bulanannya Rp 3,78 juta/bulan. Iqbal menyampaikan terima kasih atas pengabdian Wapres JK selama bertugas. ’’Semoga semua selalu diberi kesehatan,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Widyawati Jadi Mahasiswi Baru

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai pendamping Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima gaji pensiun dan tunjangan hari tua (THT) dari PT Taspen kemarin (14/10). Secara simbolis, Dirut PT Taspen Iqbal Latanro dan jajarannya memberikan kartu Taspen Smartcard kepada Wapres JK.

Ditemui setelah audiensi dengan Wapres JK, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan THT dan gaji pensiun bulanan. Terkait dengan besarannya, Iqbal tidak bersedia menyebutkan. ’’Tidak usah saya sebut. Tidak besar,’’ katanya. Dia menuturkan, THT diberikan gelondongan dalam sekali pencairan. Sementara itu, gaji pensiun bulanan berlaku mulai 1 November.

- Advertisement -

Iqbal menambahkan, ada ketentuan yang berlaku untuk besaran gaji pensiunan. Yakni, maksimal 75 persen dari gaji pokok. Sebagaimana diketahui, gaji pokok wakil presiden adalah Rp 20,1 juta setiap bulan. Dengan begitu, gaji pensiun yang diterima sekitar Rp 15 juta setiap bulan.

Baca Juga:  Sempat Viral, Komisi X Puji Isi Pidato Mendikbud Nadiem

Sebelumnya, Wapres JK juga pernah mendapat gaji pensiun bulanan. Sebab, dia pernah menjabat Wapres saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004–2009. Sesuai dengan ketentuan, penerima gaji pensiun hanya satu kali. Yang lama tidak berlaku karena digantikan dengan perhitungan baru.

- Advertisement -

Sementara itu, para menteri juga mendapat THT serta gaji pensiun dari PT Taspen. Masa jabatan seorang menteri ikut menjadi pertimbangan perhitungan. ’’Misalnya, Pak Men PAN yang menjabat menteri satu tahun sekian bulan. Maka, dapatnya tidak sebanyak menteri yang menjabat sejak awal periode Kabinet Kerja,’’ terang Iqbal.

Untuk menteri, gaji pokoknya ditetapkan Rp 5.040.000/bulan. Karena itu, bisa ditaksir gaji pensiun bulanannya Rp 3,78 juta/bulan. Iqbal menyampaikan terima kasih atas pengabdian Wapres JK selama bertugas. ’’Semoga semua selalu diberi kesehatan,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Pabrik Macis Tak Miliki Izin

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari