Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sudah 7 Anggota TNI AD Terkena Sanksi Akibat Cuitan Sindir Wiranto

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – TNI Angkatan Darat (AD) bersikap tegas kepada seluruh prajuritnya dalam bersikap. Terutama di tengah era digital sekarang, marak terjadi penyalahgunaan media sosial. Terbaru, kejadian penusukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga banyak menjadi sorotan oleh warganet.

Pekan lalu, istri anggota TNI AD diduga telah mengunggah konten bernada provokatif terkait insiden tersebut. Akibatnya sang suami juga harus terkena sanksi. Sampai dengan hari ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 7 orang.

“Sampai dengan hari ini Angakatan Darat sudah memberikan sanksi kepada 7 orang total anggota TNI Angkatan Darat,” kata KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Tambahan 5 anggota TNI ini yakni dari Korem Padang dengan jabatan Prajurit Kepala berpangkat Tamtama. Dari Kodim Wonosobo berpangkay Kopral Dua, dari Kodim Banyumas berpangkat Sersan Dua, dari Korem Palangkaraya berpangkat Sersan Dua, dan Kodim Muko-Muko berpangkat Kapten.

Baca Juga:  Korupsi Bansos, 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Andika menjelaskan, dari total 7 anggota yang disanksi, 6 diantaranya terdampak dari kelakuan istrinya yang mengunggah konten bernada provokatif. Sedangkan 1 orang lainnya merupakan anggota TNI AD sendiri.

“Kepada mereka kita lepas dari jabatannya karena ini memang satu konsekuensi. Dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari,” imbuh Andika.

Sedangkan bagi 1 anggota TNI yang mengunggah sendiri dijatuhi hukuman disiplin militer lebuh berat. Yakni penahanan berat maksimal 21 hari. Dengan sanksi ini, diharapkan para prajurit TNI dan istrinya bisa mengevaluasi diri.

Mantan Pangkostrad itu menerangkan, dalam penjatuhan sanksi itu sebetulnya TNI memiliki beberpaa opsi. Yakni hukuman disiplin militer untuk yang paling ringan, kemudian hukum pidana militer dengan konsekuensi lebih berat, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan prajurit TNI.

Baca Juga:  Tambah Gemuk dengan 12 Wamen

“Hukuman displin ini sbetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa,” pungkas Andika.

Sebelumnya, Andika sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang anggota TNI AD akibat ulah istrinya. Mereka yakni IZN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Dia HS telah dicopot dari tugasnya sebagai Komantan Kodim. Sedangkan lainnya, inisial LZ adalah istri dari sersan dua Z. Akibat tindakannya ini. Z juga terkena sanksi.

Sumber: Deslina
Editor: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – TNI Angkatan Darat (AD) bersikap tegas kepada seluruh prajuritnya dalam bersikap. Terutama di tengah era digital sekarang, marak terjadi penyalahgunaan media sosial. Terbaru, kejadian penusukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga banyak menjadi sorotan oleh warganet.

Pekan lalu, istri anggota TNI AD diduga telah mengunggah konten bernada provokatif terkait insiden tersebut. Akibatnya sang suami juga harus terkena sanksi. Sampai dengan hari ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 7 orang.

- Advertisement -

“Sampai dengan hari ini Angakatan Darat sudah memberikan sanksi kepada 7 orang total anggota TNI Angkatan Darat,” kata KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes AD Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Tambahan 5 anggota TNI ini yakni dari Korem Padang dengan jabatan Prajurit Kepala berpangkat Tamtama. Dari Kodim Wonosobo berpangkay Kopral Dua, dari Kodim Banyumas berpangkat Sersan Dua, dari Korem Palangkaraya berpangkat Sersan Dua, dan Kodim Muko-Muko berpangkat Kapten.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diskominfotiks Rohil Gelar Forum Data Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Andika menjelaskan, dari total 7 anggota yang disanksi, 6 diantaranya terdampak dari kelakuan istrinya yang mengunggah konten bernada provokatif. Sedangkan 1 orang lainnya merupakan anggota TNI AD sendiri.

“Kepada mereka kita lepas dari jabatannya karena ini memang satu konsekuensi. Dan pada mereka juga kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari,” imbuh Andika.

Sedangkan bagi 1 anggota TNI yang mengunggah sendiri dijatuhi hukuman disiplin militer lebuh berat. Yakni penahanan berat maksimal 21 hari. Dengan sanksi ini, diharapkan para prajurit TNI dan istrinya bisa mengevaluasi diri.

Mantan Pangkostrad itu menerangkan, dalam penjatuhan sanksi itu sebetulnya TNI memiliki beberpaa opsi. Yakni hukuman disiplin militer untuk yang paling ringan, kemudian hukum pidana militer dengan konsekuensi lebih berat, dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat dari kedinasan prajurit TNI.

Baca Juga:  Airlangga Dukung Visi Jenderal Andika Perkasa agar TNI Kuasai Dunia Siber

“Hukuman displin ini sbetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa,” pungkas Andika.

Sebelumnya, Andika sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang anggota TNI AD akibat ulah istrinya. Mereka yakni IZN merupakan istri Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Dia HS telah dicopot dari tugasnya sebagai Komantan Kodim. Sedangkan lainnya, inisial LZ adalah istri dari sersan dua Z. Akibat tindakannya ini. Z juga terkena sanksi.

Sumber: Deslina
Editor: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari