Minggu, 6 April 2025
spot_img

Jokowi Keluarkan Aturan Baru untuk PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.

Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.

Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga:  Ini Daftar 20 Figur yang Lolos Capim KPK

Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.

Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Rina Gunawan Wafat, Kalangan Artis Berduka

Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.

Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.

Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga:  Ini Daftar 20 Figur yang Lolos Capim KPK

Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.

Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Scorpions Merasa Dekat dengan Indonesia

Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Jokowi Keluarkan Aturan Baru untuk PNS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.

Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.

Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga:  Kembali Berjuang Berantas Korupsi, 44 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.

Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Trump Dukung Penggunaan Masker tapi Tak Mau Pakai

Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang "nakal", sekarang harus pikir panjang. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini diteken dan diundangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada 31 Agustus lalu.

Pada Pasal 9 Ayat 2 dinyatakan bahwa hukuman disiplin ringan salah satunya akan dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun akan mendapat teguran lisan.

Sementara teguran tertulis akan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam setahun. Selanjutnya, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan 10 hari kerja dalam satu tahun.

Baca Juga:  Cerita Para Orang Tua Bayi Tabung Menanti sang Buah Hati

Jika masih bandel, maka ada hukuman lainnya. Pada Pasal 10 ayat 2 poin F. Pada PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan. Selanjutnya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai 16 hari kerja dalam setahun.

Lalu, PNS akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen setahun bagi PNS yang mangkir tanpa alasan yang secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari. Terkait dengan ketidakpatuhan kehadiran ini, juga bisa membuat PNS untuk diturunkan jabatannya hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Ini Daftar 20 Figur yang Lolos Capim KPK

Selanjutnya, bagi PNS yang didapati memberikan dukungan pada calon presiden, calon gubernur, dan calon anggota legiselatif termasuk dalam pelanggaran disiplin berat. Bentuk kampanye yang dimaksud adalah menjadi peserta hingga membuat kegiatan yang mengarah pada kampanye.(lyn/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari