JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri. Pencopotan itu langsung diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Diketahui, Argo menyebut penerbitan surat jalan kepada buronan kelas kakap, Tjoko Tjandra, tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo menerbitkan surat tersebut atas inisiatif sendiri.
“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama Pimpinan,” kata Argo.
Atas perbuatannya tersebut, Prasetyo saat ini tengah diperiksa oleh Divpropam Polri. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Sebelumnya, IPW menyebut Bareskrim Polri mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Melalui surat jalan tersebut, Djoko Tjandra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun