Selasa, 17 September 2024

Refly Harun Ingin Kedua Penyiram Novel Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar hukum tata negara Refly Harun pada Minggu (14/6) kemarin bersama sejumlah aktivis mengunjungi penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Refly menyebut, Novel tidak yakin kalau Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

“Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Refly, Senin (15/6).

“Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang nggak bener,” sambungnya.

Polemik tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerangan Novel sendiri terus bergulir di masyarakat. Namun, jika kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, Refly mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan dinilai telah menghadirkan peradilan sesat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pancing Pengungsi Pulang dengan Euro

“Kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan, berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain. Menghalangi proses peradilan, termasuk membohongi dan lain sebagainya,” beber Refly.

Oleh karena itu, Refly tidak ingin masyarakat disesatkan oleh rekayasa persidangan kasus penyiraman air keras Novel. Karena, publik menganggap kalau kedua terdakwa merupakan pelaku yang sebenarnya.

- Advertisement -

“Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan novel. Iya kalau benar (mencelakakan). Kalau nggak? Kalau bukan dia pelakunya?” sesal Refly.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“(Menuntut, Red) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga:  Perkuat Pencegahan, Libatkan Semua Elemen 

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar hukum tata negara Refly Harun pada Minggu (14/6) kemarin bersama sejumlah aktivis mengunjungi penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Refly menyebut, Novel tidak yakin kalau Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pelaku penyiraman air keras terhadapnya.

“Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Refly, Senin (15/6).

“Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang nggak bener,” sambungnya.

Polemik tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerangan Novel sendiri terus bergulir di masyarakat. Namun, jika kedua terdakwa bukan pelaku sebenarnya, Refly mengatakan bahwa proses hukum yang berjalan dinilai telah menghadirkan peradilan sesat.

Baca Juga:  KPK: Semua Tudingan Arteria Dahlan Bohong

“Kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan, berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain. Menghalangi proses peradilan, termasuk membohongi dan lain sebagainya,” beber Refly.

Oleh karena itu, Refly tidak ingin masyarakat disesatkan oleh rekayasa persidangan kasus penyiraman air keras Novel. Karena, publik menganggap kalau kedua terdakwa merupakan pelaku yang sebenarnya.

“Jangan sampai masyarakat nanti disesatkan. Kan seolah yang ada di masyarakat orang itu harus dihukum berat karena sudah mencelakakan novel. Iya kalau benar (mencelakakan). Kalau nggak? Kalau bukan dia pelakunya?” sesal Refly.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“(Menuntut, Red) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga:  PWI Rohul Lakukan Penggalangan Dana

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari