PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menegaskan, proses penanganan kasus yang menerpa tersangka pemalsuan surat tanah, Rudianto Sianturi, di Desa Air Hitam, Pujud, Rohil, telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup serta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kepolisian bertindak profesional dalam melakukan tugas penegakan hukum. Kami selalu terbuka. Soal kasus itu (Rudianto, red) berjalan sesuai prosedur hukum dan alat bukti yang cukup," kata Irjen Agung saat ditanya salah seorang anggota Komisi II DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tersangka pertama yakni mantan Kepala Desa Air Hitam, Zamzami, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kasusnya sebenarnya berada dalam berkas perkara yang sama, namun Zamzami lebih dulu diadili.
Atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Zamzami tersebut, kasus yang menjerat Rudianto diproses oleh Polres Rokan Hilir.
"Tersangka juga sudah mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatan praperadilannya ditolak pengadilan, sehingga perkara tersebut sesuai perintah pengadilan dilanjutkan," jelas Kapolda.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menolak praperadilan (prapid) yang diajukan pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi melalui kuasa hukumnya. Hal itu diketahui dari putusan yang dibacakan hakim Aldar SH, baru-baru ini.
“Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Aldar SH saat bacakan putusan awal September ini.
Ditolaknya prapid tersebut setelah dibacakan hakim tunggal Aldar Valeri SH di hadapan empat orang kuasa pemohon praperadilan yakni dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan di hadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rohil.
Putusan ini pascaadanya gugatan prapid yang didaftarkan pemohon Rudianto ke PN Rohil dengan isi gugatan, menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun