Rabu, 21 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Komitmen Kemenkes Lindungi Nakes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jumlah dokter meninggal karena Covid-19 mencapai 115 orang. Kementerian Kesehatan menyatakan akan melindungi tenaga kesehatan (nakes).

93 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah atas segala jasa serta dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara dengan realisasi anggaran sebesar Rp27.900.000.000 atau 46,5 persen. "Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 Tahun 2020 dan seluruhnya telah mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300.000.000," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Sebagai garda terdepan, Kadir menilai tenaga kesehatan memiliki faktor risiko yang sangat tinggi terpapar Covid-19. "Faktor paparan virus, tekanan kerja yang terlalu berat, tidak kuatnya penggunaan APD, hingga kelelahan menjadi pemicu utama krisis kesehatan di lingkungan tenaga kesehatan," kata Kadir.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan 5 Tersangka, Mantan Plt Sekda Kuansing dan Sejumlah Pejabat Terseret

Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta meminimalisir angka kematian tenaga kesehatan yang menangangi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah menyusun sejumlah kebijakan strategis. Kadir menyebutkan, salah satu di antaranya pembatasan jam kerja. "Saya minta laporan secara rutin. Kami punya aplikasi online untuk memantau," ucapnya.

Selain jam kerja, fasilitas kesehatan dan rumah sakit harus mencukupi keperluan APD. Tenaga kesehatan juga harus mendapat dukungan secara psikologis. Kebutuhan makanan tambahan, menurut Kadir, harus diberikan. Screening pasien pun harus diperketat. "Saya berharap berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh tenaga kesehatan dari pusat hingga daerah sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempatkan keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien," ucapnya.

Baca Juga:  Derita Pasien Akibat Poliklinik RSUD Tutup

Ketua Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) Bambang Tutuko menyatakan bahwa dalam kode etik, dokter harus dalam kondisi sehat terlebih dahulu sebelum melindungi pasien. "Awal-awal saya kaget karena teman praktik saya meninggal karena Covid-19. Cari tempat saja sulit," ucapnya. Menurutnya, dari kesalahan yang terjadi harus ada upaya untuk memperbaiki.

Dia pun mendorong agar tenaga kesehatan mau bersuara. Terutama terkait ketidakadilan yang diterimanya. Sebab ini menjadi satu langkah untuk memperbaiki kondisi.(lyn/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jumlah dokter meninggal karena Covid-19 mencapai 115 orang. Kementerian Kesehatan menyatakan akan melindungi tenaga kesehatan (nakes).

93 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah atas segala jasa serta dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara dengan realisasi anggaran sebesar Rp27.900.000.000 atau 46,5 persen. "Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 Tahun 2020 dan seluruhnya telah mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300.000.000," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Sebagai garda terdepan, Kadir menilai tenaga kesehatan memiliki faktor risiko yang sangat tinggi terpapar Covid-19. "Faktor paparan virus, tekanan kerja yang terlalu berat, tidak kuatnya penggunaan APD, hingga kelelahan menjadi pemicu utama krisis kesehatan di lingkungan tenaga kesehatan," kata Kadir.

Baca Juga:  Iklan Joker BPJS Kesehatan Berbuntut Somasi

Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta meminimalisir angka kematian tenaga kesehatan yang menangangi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah menyusun sejumlah kebijakan strategis. Kadir menyebutkan, salah satu di antaranya pembatasan jam kerja. "Saya minta laporan secara rutin. Kami punya aplikasi online untuk memantau," ucapnya.

Selain jam kerja, fasilitas kesehatan dan rumah sakit harus mencukupi keperluan APD. Tenaga kesehatan juga harus mendapat dukungan secara psikologis. Kebutuhan makanan tambahan, menurut Kadir, harus diberikan. Screening pasien pun harus diperketat. "Saya berharap berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh tenaga kesehatan dari pusat hingga daerah sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempatkan keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien," ucapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Untuk Penderita Diabetes, Ingat Kontrol Selalu Gula Darah

Ketua Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) Bambang Tutuko menyatakan bahwa dalam kode etik, dokter harus dalam kondisi sehat terlebih dahulu sebelum melindungi pasien. "Awal-awal saya kaget karena teman praktik saya meninggal karena Covid-19. Cari tempat saja sulit," ucapnya. Menurutnya, dari kesalahan yang terjadi harus ada upaya untuk memperbaiki.

Dia pun mendorong agar tenaga kesehatan mau bersuara. Terutama terkait ketidakadilan yang diterimanya. Sebab ini menjadi satu langkah untuk memperbaiki kondisi.(lyn/jpg)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jumlah dokter meninggal karena Covid-19 mencapai 115 orang. Kementerian Kesehatan menyatakan akan melindungi tenaga kesehatan (nakes).

93 tenaga kesehatan telah terverifikasi dan mendapatkan santunan serta penghargaan dari pemerintah atas segala jasa serta dedikasi yang diberikan kepada bangsa dan negara dengan realisasi anggaran sebesar Rp27.900.000.000 atau 46,5 persen. "Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 447 Tahun 2020 dan seluruhnya telah mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300.000.000," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir.

Sebagai garda terdepan, Kadir menilai tenaga kesehatan memiliki faktor risiko yang sangat tinggi terpapar Covid-19. "Faktor paparan virus, tekanan kerja yang terlalu berat, tidak kuatnya penggunaan APD, hingga kelelahan menjadi pemicu utama krisis kesehatan di lingkungan tenaga kesehatan," kata Kadir.

Baca Juga:  D.O EXO Jadi Tokoh Utama

Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan serta meminimalisir angka kematian tenaga kesehatan yang menangangi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah menyusun sejumlah kebijakan strategis. Kadir menyebutkan, salah satu di antaranya pembatasan jam kerja. "Saya minta laporan secara rutin. Kami punya aplikasi online untuk memantau," ucapnya.

Selain jam kerja, fasilitas kesehatan dan rumah sakit harus mencukupi keperluan APD. Tenaga kesehatan juga harus mendapat dukungan secara psikologis. Kebutuhan makanan tambahan, menurut Kadir, harus diberikan. Screening pasien pun harus diperketat. "Saya berharap berbagai kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh tenaga kesehatan dari pusat hingga daerah sebagai bentuk komitmen bersama untuk menempatkan keselamatan tenaga kesehatan sebagai prioritas yang berjalan seiring dengan keselamatan pasien," ucapnya.

Baca Juga:  Iklan Joker BPJS Kesehatan Berbuntut Somasi

Ketua Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) Bambang Tutuko menyatakan bahwa dalam kode etik, dokter harus dalam kondisi sehat terlebih dahulu sebelum melindungi pasien. "Awal-awal saya kaget karena teman praktik saya meninggal karena Covid-19. Cari tempat saja sulit," ucapnya. Menurutnya, dari kesalahan yang terjadi harus ada upaya untuk memperbaiki.

Dia pun mendorong agar tenaga kesehatan mau bersuara. Terutama terkait ketidakadilan yang diterimanya. Sebab ini menjadi satu langkah untuk memperbaiki kondisi.(lyn/jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari