Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tak Diberi Uang, Suami Aniaya dan Borgol Tangan Istri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) benar-benar tega. Hanya karena tidak diberikan uang ketika meminta, warga Jalan Bunga Kenanga Dusun IV, Pancurbatu, Deliserdang ini menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Parahnya lagi, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan diborgol.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/8) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada Yusniar. Saat itu juga, Ekape membawa borgol entah darimana didapatnya.

Lantaran tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar pun tak bersedia mengabulkan permintaan suaminya itu. Mendengar jawaban Yusniar, spontan Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir langsung emosi dan menganiaya istrinya sendiri. Ekape memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, dia kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya lalu pergi.

Baca Juga:  Predator Anak Beraksi melalui Game Online

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak diberikan uang yang diminta kepada pelaku. Lalu, pelaku menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki diborgol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Yusniar kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu, LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sepekan berlalu, polisi akhirnya menangkap Ekape. Penangkapan tersangka setelah berkoordinasi dengan korban, Senin (12/8) sekira pukul 18.15 WIB.

“Kita mendapat informasi dari korban bahwa tersangka berada di salah satu rumah Jalan Lada III, Perumnas Simalingkar A. Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Larangan Bepergian Antarwilayah Dicabut

Disebutkan Suhaily, tersangka kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Dari tersangka turut disita barang bukti borgol. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang No 23 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir
 

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Ekape Kurnia Sadrakh Zebua (32) benar-benar tega. Hanya karena tidak diberikan uang ketika meminta, warga Jalan Bunga Kenanga Dusun IV, Pancurbatu, Deliserdang ini menganiaya istrinya, Yusniar Waruwu (38). Parahnya lagi, Ekape meninggalkan sang istri dalam keadaan terluka dan tangan diborgol.

Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (4/8) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ekape datang lalu meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada Yusniar. Saat itu juga, Ekape membawa borgol entah darimana didapatnya.

- Advertisement -

Lantaran tak mengetahui untuk apa kegunaan uang yang diminta, Yusniar pun tak bersedia mengabulkan permintaan suaminya itu. Mendengar jawaban Yusniar, spontan Ekape yang kesehariannya bekerja sebagai sopir langsung emosi dan menganiaya istrinya sendiri. Ekape memukul kepala dan wajah Yusniar. Tak puas sampai di situ, dia kemudian memborgol tangan dan kaki istrinya lalu pergi.

Baca Juga:  Larangan Bepergian Antarwilayah Dicabut

“Pelaku meminta uang Rp1 juta kepada istrinya. Karena istrinya tidak punya uang, maka tidak diberikan uang yang diminta kepada pelaku. Lalu, pelaku menganiaya istrinya kemudian pergi meninggalkannya dengan keadaan tangan dan kaki diborgol,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan.

- Advertisement -

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Yusniar kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu, LP/243/VIII/2019/Restabes Mdn/Sek Pc Batu. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Sepekan berlalu, polisi akhirnya menangkap Ekape. Penangkapan tersangka setelah berkoordinasi dengan korban, Senin (12/8) sekira pukul 18.15 WIB.

“Kita mendapat informasi dari korban bahwa tersangka berada di salah satu rumah Jalan Lada III, Perumnas Simalingkar A. Dari informasi itu, kita tindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  TNI dan AS Gelar Latma Gema Bhakti 2020 Secara Virtual

Disebutkan Suhaily, tersangka kemudian diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Dari tersangka turut disita barang bukti borgol. Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang No 23 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari