- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban pemerkosaan politikus Malaysia mengalami trauma. Perempuan yang diketahui berusia 23 tahun itu sudah menempati selter Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur kemarin (13/7).
Plh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar negeri Judha Nugraha menuturkan, kondisi mental korban memang sedang down. Trauma atas perilaku tercela yang dilakukan majikannya yang bernama Paul Yong.
- Advertisement -
â€Tim psikolog Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur sampai saat ini masih terus memberi pendampingan untuk trauma healing,†ucap Judha saat dihubungi kemarin.
Setelah KBRI Kuala Lumpur mengirim nota diplomatik, Rabu lalu (10/7), Pejabat Konsuler dan atase Polri langsung bekerja. Menemui Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak untuk melakukan langkah-langkah kekonsuleran. Mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Judha sudah mengetahui kabar bahwa Yong sudah dibebaskan bersyarat oleh PDRM. Berdasarkan laporan, Yong membayar uang jaminan. â€Ya, terduga pelaku (Yong, red) dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan. Sesuai hukum acara pidana Malaysia,†terangnya.(han/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban pemerkosaan politikus Malaysia mengalami trauma. Perempuan yang diketahui berusia 23 tahun itu sudah menempati selter Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur kemarin (13/7).
Plh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar negeri Judha Nugraha menuturkan, kondisi mental korban memang sedang down. Trauma atas perilaku tercela yang dilakukan majikannya yang bernama Paul Yong.
- Advertisement -
â€Tim psikolog Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur sampai saat ini masih terus memberi pendampingan untuk trauma healing,†ucap Judha saat dihubungi kemarin.
Setelah KBRI Kuala Lumpur mengirim nota diplomatik, Rabu lalu (10/7), Pejabat Konsuler dan atase Polri langsung bekerja. Menemui Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak untuk melakukan langkah-langkah kekonsuleran. Mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Judha sudah mengetahui kabar bahwa Yong sudah dibebaskan bersyarat oleh PDRM. Berdasarkan laporan, Yong membayar uang jaminan. â€Ya, terduga pelaku (Yong, red) dibebaskan sementara dari tahanan dengan jaminan. Sesuai hukum acara pidana Malaysia,†terangnya.(han/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin