Jumat, 20 September 2024

Selewengkan Dana Penanganan Corona, Kasi Intel Kejari Meranti: Maksimal Hukuman Mati

MERANTI (RIAUPOS.CO)-Menindaklanjuti perintah Kejaksaan Angung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti wanti-wanti Pemda dalam merelokasi refocusing anggaran percepatan penanggulangan pandemi corona (Covid-19).

“Kita mendapatkan arahan pimpinan untuk proaktif melakukan pengawasan agar relokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran. Terlebih ini untuk penanggulangan bencana,” kata, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko,SH kepada RiauPos.co, Selasa (13/4/20) siang. 

Menyikapi hal itu, ia menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat berhati-hati dalam merelokasi anggaran terkait. 

“Kita tak mau nanti didepan ketahuan ada titipan dan penumpang gelap yang ambil kesempatan. Jadi, kepada Pemangku kebijakan terkait dapat lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak dan menjadi korban atas kejahatan Tipikor oknum tertentu,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kampung Iklim Kelurahan Tobekgodang Jadi Tempat Pengabdian Masyarakat FIA Unilak

Dibeberkannya, pesan atas himbauan tersebut langsung dibeberkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini melalui surat edaran. Terlebih terhadap perintah tersebut setiap mereka jajaran di bawah Kejagung diminta dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran tersebut melalui pendampingan. Baik diminta, maupun tidak.

“Perintah itu langsung dari Kejagung agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020. Caranya dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19,” bebernya. 

- Advertisement -

Selain pendampingan, dibeberkannya jika Jaksa Agung juga meminta Kejari Selatpanjang melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud. 

Baca Juga:  Berdedikasi, 2 Pejabat Utama BPK Terima Anugerah Bintang Kartika Eka Paksi

“Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19 agar dapat segera ditindaklanjuti,” bebernya. 

Tak main-main, hukuman yang dapat disanksikan kepada pelaku kejahatan tersebut seperti dibeberkan Miko berpotensi pada hukuman mati. 

“Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati, oleh karenanya kita wajib saling mengingatkan, intinya tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kita siap mendampingi,” ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra(Selatpanjang)
Editor: Deslina

MERANTI (RIAUPOS.CO)-Menindaklanjuti perintah Kejaksaan Angung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti wanti-wanti Pemda dalam merelokasi refocusing anggaran percepatan penanggulangan pandemi corona (Covid-19).

“Kita mendapatkan arahan pimpinan untuk proaktif melakukan pengawasan agar relokasi anggaran itu benar-benar tepat sasaran. Terlebih ini untuk penanggulangan bencana,” kata, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko,SH kepada RiauPos.co, Selasa (13/4/20) siang. 

Menyikapi hal itu, ia menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat berhati-hati dalam merelokasi anggaran terkait. 

“Kita tak mau nanti didepan ketahuan ada titipan dan penumpang gelap yang ambil kesempatan. Jadi, kepada Pemangku kebijakan terkait dapat lebih berhati-hati sehingga tidak terjebak dan menjadi korban atas kejahatan Tipikor oknum tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Berdedikasi, 2 Pejabat Utama BPK Terima Anugerah Bintang Kartika Eka Paksi

Dibeberkannya, pesan atas himbauan tersebut langsung dibeberkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin belum lama ini melalui surat edaran. Terlebih terhadap perintah tersebut setiap mereka jajaran di bawah Kejagung diminta dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran tersebut melalui pendampingan. Baik diminta, maupun tidak.

“Perintah itu langsung dari Kejagung agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020. Caranya dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid-19,” bebernya. 

Selain pendampingan, dibeberkannya jika Jaksa Agung juga meminta Kejari Selatpanjang melakukan langkah penegakan hukum bila menemukan bukti adanya penyelewengan anggaran yang dimaksud. 

Baca Juga:  Kampung Iklim Kelurahan Tobekgodang Jadi Tempat Pengabdian Masyarakat FIA Unilak

“Maupun represif (penegakan hukum), jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan penanggulangan bencana Covid-19 agar dapat segera ditindaklanjuti,” bebernya. 

Tak main-main, hukuman yang dapat disanksikan kepada pelaku kejahatan tersebut seperti dibeberkan Miko berpotensi pada hukuman mati. 

“Ancamannya kalau dalam situasi seperti ini, maksimal adalah pidana mati, oleh karenanya kita wajib saling mengingatkan, intinya tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kita siap mendampingi,” ujarnya lagi.

Laporan: Wira Saputra(Selatpanjang)
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari