Jumat, 20 September 2024

Perpanjangan HGU Tak Diproses

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah bersama BPN Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak memberikan rekomendasi, terkait proses pemecahan atau perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy seluas 9.000 hektare yang akan berakhir Juni 2022 mendatang.

Sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy. Sebagaimana tuntutan yang disampaikan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP Humasko) Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam rapat mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan TP Humasko Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (10/3).

Baca Juga:  Ini Pernyataan Lengkap Menko Polhukam tentang  Demo Tolak UU Cipta Kerja

Rapat mediasi tersebut dipimpin Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos juga hadir forkopimda.

- Advertisement -

Dalam rapat mediasi tersebut, Asisten I Setda Rohul menyebutkan, rapat ini mencari solusi penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT SJI Coy.  "Pada intinya Pemda berdiri tegak di tengah-tengah, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho STP menyebutkan, sesuai dengan porsinya, HGU PT SJI Coy di pecah menjadi tiga SK yang sebelumnya hanya 1 SK dengan total luas sekitar 9.000 an hektare. Nanti SK tersebut akan disahkan oleh Menteri ATR/BPN.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala BPN Rohul Rosidi APtnh SH MH dalam rapat mediasi menegaskan, jika permasalahan dengan masyarakat belum selesai, maka pihaknya tidak akan bisa memberikan perpanjangan HGU PT SJI Coy

Baca Juga:  Google Umumkan Game Android Bakal Bisa Dimainkan di Windows

HRD PT SJI Coy Iskandar menyebutkan, rapat medias ini untuk mendengarkan jawaban dari pihak PT SJI Coy atas tuntutan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama terkait pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy.  

"Pada awal Maret kemarin, perusahaan telah menjawab atau memberikan tanggapan kepada Pemkb Rohul tentang Kewajiban 20 persen kepada masyarakat Kelurahan Kota Lama. Sebagai wujud kepedulian, perusahaan tetap akan membangunkan 20 persen pola kemitraan kepada masyarakat namun lahannya berada di luar dari HGU PT SJI Coy," tegasnya.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah bersama BPN Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) tidak memberikan rekomendasi, terkait proses pemecahan atau perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy seluas 9.000 hektare yang akan berakhir Juni 2022 mendatang.

Sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy. Sebagaimana tuntutan yang disampaikan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama (TP Humasko) Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam rapat mediasi dan fasilitasi tindak lanjut penyelesaian konflik lahan HGU Perkebunan PT SJI Coy dengan TP Humasko Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (10/3).

Baca Juga:  Mulut Bisa Terasa Asam, Meski Anda Bukan Perokok

Rapat mediasi tersebut dipimpin Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos juga hadir forkopimda.

Dalam rapat mediasi tersebut, Asisten I Setda Rohul menyebutkan, rapat ini mencari solusi penyelesaian tuntutan masyarakat terhadap PT SJI Coy.  "Pada intinya Pemda berdiri tegak di tengah-tengah, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kadisnakbun Rohul CH Agung Nugroho STP menyebutkan, sesuai dengan porsinya, HGU PT SJI Coy di pecah menjadi tiga SK yang sebelumnya hanya 1 SK dengan total luas sekitar 9.000 an hektare. Nanti SK tersebut akan disahkan oleh Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, Kepala BPN Rohul Rosidi APtnh SH MH dalam rapat mediasi menegaskan, jika permasalahan dengan masyarakat belum selesai, maka pihaknya tidak akan bisa memberikan perpanjangan HGU PT SJI Coy

Baca Juga:  Bupati dan Ketua DPRD Kuansing Disebut Terima Dana Ratusan Juta

HRD PT SJI Coy Iskandar menyebutkan, rapat medias ini untuk mendengarkan jawaban dari pihak PT SJI Coy atas tuntutan dari masyarakat Kelurahan Kota Lama terkait pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU PT SJI Coy.  

"Pada awal Maret kemarin, perusahaan telah menjawab atau memberikan tanggapan kepada Pemkb Rohul tentang Kewajiban 20 persen kepada masyarakat Kelurahan Kota Lama. Sebagai wujud kepedulian, perusahaan tetap akan membangunkan 20 persen pola kemitraan kepada masyarakat namun lahannya berada di luar dari HGU PT SJI Coy," tegasnya.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari